Pelaku Ilegal Logging di Taman Nasional Meru Betiri Ditangkap KLHK Jember ( IndonesiaMandiri ) - Tim Balai Taman Nasional Meru Betiri d...
Pelaku Ilegal Logging di Taman Nasional Meru Betiri Ditangkap KLHK |
Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra, Muhammad Nur menjelaskan, pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan dengan target menjerat cukong kayu ilegal. "Dua pelaku lapangan menjadi pintu masuk kami untuk menangkal pemodal,” kata Muhammad Nur.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan pada Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono menjelaskan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum Jabalnusra masih memeriksa dan mengembangkan kasus ini guna melihat keterlibatan pihak lain. “Kami sudah mengantongi nama-nama para cukong pemain kayu ilegal di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Kami akan bekerja terus mengungkap jaringan kayu ilegal hingga ke akarnya,” ungkap Sustyo.
Para pelaku akan dijerat melanggar Undang-Undang No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 2,5 miliar.
Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menuturkan, “mereka sudah merusak kawasan konservasi sebagai penyangga kehidupan berbagai mahluk hidup dan merugikan masyarakata. Harus ada efek jera. KLHK tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan seperti ini” (ma).