Tim Gakkum KLHK sita kayu ilegal logging di Sorong, Papua Barat Sorong (IndonesiaMandiri) - Tim Operasi Pengamanan dan Peredaran Hasil Hutan Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum-KLHK)!Wilayah Maluku Papua sita 263 batang kayu olahan tanpa dokumen (24/3). Kayu ilegal diangkut 3 truk itu, dicurigai akan dikirim ke pemiliknya, CV. ARP, di Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat. Kepala Balai Gakkum Maluku Papua Leonarno Gultom menjelaskan, saat ini pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 3 truk dan 263 batang kayu olahan, untuk kemudian diperiksa penyidik Gakkum KLHK. "Penyidik kami juga masih meminta keterangan dari para supir truk, untuk mendalami keterlibatan, dan peran pelaku lainnya, dalam kegiatan illegal logging di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat," ucap Leo. Pemilik kayu dan CV. ARP diduga telah melanggar Undang-Undang No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancama pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar. Menurut Leo, informasi tentang kegiatan ilegal logging tersebut, didapatkan dari laporan Patroli Pengamanan Pendataan Hasil Hutan Kayu dan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHP) di wilayah KPHP Unit II Sorong. “Tim intelijen Gakkum KLHK mengumpulkan data dan informasi di Distrik Klayili dan Distrik Sayosa, dan membuntuti 3 truk bermuatan kayu yang kemudian ditahan melalui Operasi Pengamanan Hutan dan Peredaran Hasil Hutan 24 Maret 2020," terangnya.
Tim Gakkum KLHK sita kayu ilegal logging di Sorong, Papua Barat |