Kapal Bakamla RI dengan warna dua strip merah saat menjalankan tugas penegakkan hukum di laut Jakarta ( IndonesiaMandiri ) – Saat berte...
Kapal Bakamla RI dengan warna dua strip merah saat menjalankan tugas penegakkan hukum di laut |
Jakarta (IndonesiaMandiri) – Saat bertemu dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta (21/2), Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia mengemukakan, fungsi Coast Guard ada tiga yaitu penjaga keamanan laut (maritime security), penjaga keselamatan laut (maritime safety) dan pertahanan (maritime defence). "Apabila negara dalam keadaan perang, Bakamla RI akan hadir sebagai komponen cadangan pertahanan dibawah TNI AL karena apabila sudah perang semua daya dikerahkan," jelas Laksdya TNI Aan Kurnia.
Dalam pertemuan tersebut Kepala Bakamla RI melaporkan, pada Senin (17/2), telah dipanggil Presiden Jokowi yang menginstruksikan segera menyelesaikan masalah Omnibus Law dan masalah penegakan hukum di laut, dimana hanya ada satu dalam hal ini, peran Bakamla sebagai Indonesian Coast Guard.
Presiden Jokowi juga menginstruksikan, agar Kementerian/Lembaga yang memiliki kapal seperti kapal TNI AL berukuran kecil, Polairud, Kementerian Perhubungan, KKP, Bea Cukai dan Imigrasi, agar nantinya bisa diserahkan ke Bakamla. Fisik kapal dicat menjadi Coast Guard dengan warna dua strip merah sehingga nantinya hanya satu pintu dalam penegakan hukum di laut dibawah Bakamla.
"Ini bukan untuk kepentingan saya secara pribadi apalagi Bakamla RI. Tapi untuk NKRI, untuk merah Putih," tegas Laksdya TNI Aan Kurnia. Di dunia international, alergi jika kegiatan penanganan penegakan hukum di laut adalah kapal militer. Jadi memang harus kapal sipil. Seperti contoh masalah perairan Natuna Utara, bukan kapal militer yang berada didepan, melainkan kapal sipil, ibaratnya apple to apple.
"Sambil menunggu Undang-undang Keamanan Laut lahir, nanti akan ada Inpres (Instruksi Presiden) yang langsung dapat dilaksanakan sehingga tidak ada komplain tentang tumpah tindih Undang-undang karena direktif langsung dari Presiden RI," lanjut Laksdya TNI Aan Kurnia. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Menhub RI Budi Karya Sumadi setuju dan mendukung dengan rencana penegakan hukum tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (ma).