PT KKTI pencemar lingkungan DAS Citarum dimejahijaukan oleh Gakkum KLHK Bandung ( IndonesiaMandiri ) - Majelis Hakim PN Bale Bandung ya...
PT KKTI pencemar lingkungan DAS Citarum dimejahijaukan oleh Gakkum KLHK |
Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, menyebut, "penegakan hukum terhadap perusahaan pencemar di Daerah Aliran Sungai/DAS Citarum merupakan komitmen KLHK mewujudkan Citarum Harum".
Gugatan perdata terhadap pabrik tekstil PT KKTI dilakukan karena tidak ada keseriusan pihak perusahaan dalam mengelola air limbah dan limbah B3 yang dihasilkan. “Putusan ini harus jadi pembelajaran bagi perusahaan lainnya,” tegas Rasio. KLHK tak akan berhenti mengejar dan menyeret pelaku pencemar lingkungan hidup ke pengadilan baik perdata dan/atau pidana.
“Sudah banyak korporasi yang diproses dan kami bawa ke pengadilan. Walaupun pencemaran sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak. Kita dapat melacak jejak-jejak dan bukti pencemaran lingkungan hidup sebelumnya dengan dukungan Ahli dan teknologi,” jelas Rasio (ma).