Tim Ditjen Gakkum KLHK Sugeng dan Yazid (duduk) saat hadirkan dua tahanan dihadapan wartawan Jakarta ( IndonesiaMandiri ) - Direktorat ...
Tim Ditjen Gakkum KLHK Sugeng dan Yazid (duduk) saat hadirkan dua tahanan dihadapan wartawan |
Menurut Yazid Nurhuda Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK saat jumpa pers (5/2), dari hasil pengumpulan bahan, Keterangan dan penyidikan didapat bukti cukup NS diduga telah melakukan kegiatan melanggar peraturan pengelolaan Limbah B3 yaitu pemanfaatan LB3 berupa minyak pelumas bekas tanpa miliki izin Pemanfaatan LB3 dari Menteri LHK. NS diduga telah menempatkan/membuang (dumping) Limbah B3 ke media lingkungan hidup tanpa memiliki izin sesuai dipersyaratkan dalam peraturan. Hasil analisa laboratorium terhadap sampel tanah di TKP, diyakini telah tercemar di sekitar Bekasi.
Kasus kedua yang diungkap dihadapan wartawan adalah tambang ilegal di Sungai Liat, Bangka, Provinsi Bangka Belitung. Ini hasil operasi represif “Jaga Bumi” dilaksanakan Seksi Wilayah III Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera bekerja sama dengan TNI AD, Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan BPKH Wilayah XIII Pangkalpinang pada 9 Juli 2018. Operasi tersebut disamping mengamankan 2 unit alat berat/ekskavator yang digunakan menambang di Kawasan Hutan Produksi serta menahan H alias AN, pemodal tambang timah ilegal dan HS sebagai pelakunya.
“Kegiatan tambang timah ilegal ini tidak hanya merusak ekosistem akan tetapi juga merugikan negara. Kejahatan seperti ini tidak boleh dibiarkan. Kami mengharapkan H alias AN sebagai pemodal dihukum seberat-beratnya,” jelas Yazid yang didampingi Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Gakkum-KLHK Sugeng Priyanto.
Tampak gerak cepat Ditjen Gakkum-KLHK dalam mengungkap dua kasus tersebut. Dihadapan media, juga dihadirkan sejenak dua tahanan terkait kasus diatas yang secara bersamaan sedang menjalani proses interogasi. Bravo Tim Gakkum (ma).
Foto: abri