Pembangunan Ibukota Baru Dimulai Awal 2021
Pemerintah matangkan rencana pemindahan ibukota negara |
Jakarta (IndonesiaMandiri) - Persiapan Pemerintah guna mematangkan segala perencanaan, Pemindahan dan Pembangunan Ibukota baru terus digodok. Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan saat ditemui awak media usai Rapat Pembahasan Panitia Antar Kementerian (PAK) dan Harmonisasi Draft Rancangan Peraturan Presiden/, Pemindahan dan Pembangunan Ibukota Negara, di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional-Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Jakarta (15/11).
“Kami semua sepakat perencanaan ini dapat selesai dalam setahun ini dan semuanya sudah matang. Kami berharap akhir tahun depan sudah mulai atau awal 2021. Sehingga pembangunan nanti ditargetkan tiga tahun,” ujar Luhut. Dikatakan juga pemerintah sedang melakukan pembentukan Badan Otorita (BO) Persiapan Pemindahan dan Pembangunan Ibukota Negara.
“Nanti Menteri PPN, Pak Soeharso Manoarfa akan melapor kepada Presiden, mengenai komposisi Kepala BO, kami harapkan dari kalangan Profesional agar bisa lebih cepat,” papar Luhut. Menteri PPN-Kepala Bappenas, Soeharso Manoarfa menjelaskan, sebelum membentuk BO, akan terlebih dahulu menyelesaikan Peraturan Perundang-undangan yang melekat pada Persiapan, Pemindahan dan Pembangunan Ibukota Negara.
“Selama ini mungkin masih terdapat di beberapa UU, namun nanti akan kita tarik menjadi satu UU tersendiri dengan proses atau mekanisme Omnibus Law, bersamaan dengan itu akan ada perubahan bentuk di DKI Jakarta,” jelasnya. Monoarfa menambahkan, ada banyak isu yang harus didefinisikan dan ditentukan bersama, terutama mengenai bentuk Ibukota Negara, seperti misalnya, Daerah Otonominya itu nanti akan seperti apa, Daerah Istimewanya seperti apa, kemudian Distrik atau Pusat Pemerintahnya akan seperti apa.
“Nanti fungsi Ibukota itu juga apakah sebagai Ibukota Negara atau Pemerintahan, tentu kita menginginkan itu adalah Ibukota Negara sekaligus Ibukota Pemerintahan. Sebab kalau hanya Ibukota pemerintahan, berarti hanya pemerintah saja yang pindah, artinya Kementerian atau Lembaga Negara masih ada di DKI Jakarta. Namun kalau bentuknya Ibukota Negara, maka semua pindah. Hal demikianlah yang harus menjadi pemikiran kita semua,” tegasnya (dh).