Menko Luhut berupaya yakinkan investor tentang kepastian hukum bisnis di Indonesia Singapura ( IndonesiaMandiri ) - Menteri Koordinat...
Menko Luhut berupaya yakinkan investor tentang kepastian hukum bisnis di Indonesia |
Singapura (IndonesiaMandiri) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menjelaskan, Omnibus Law akan didaftarkan ke parlemen (DPR), pada Desember 2019. Luhut yakin penerbitan Omnibus Law bisa menjadi salah satu cara dorong percepatan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, salah satunya mengenai investasi.
“Pada tanggal 18 Desember mendatang kami akan submit Omnibus Law kepada parlemen untuk mengubah banyak undang-undang saat ini yang tumpang tindih menghambat berbisnis di Indonesia ,” ucap Luhut saat berbicara di The Straits Times Global Outlook Forum 2020 di The Ritz-Carlton, Millenia, Singapura (21/11). Luhut menjelaskan, selama enam bulan terakhir sudah dilakukan pendalaman mengenai suatu masalah dan bagaimana cara mengatasinya, salah satunya dengan Omnibus Law.
“Kami sekarang berkonsolidasi dengan parlemen, jadi saat ini kurang lebih 70% telah dijalankan bersama dengan pemerintah. Hanya dua partai politik yang tidak bersama pemerintah terkadang ada perbedaan. Tapi kita tidak boleh merasa arogan. Kami berusaha tidak melakukan kesalahan, tetapi tentu saja tidak bisa sempurna,” ungkapnya. Terkait investasi itu, Luhut menegaskan para investor harus mengikuti aturan yang berlaku yakni dengan skema B2B (Bussiness to Bussiness).
Adapun skema B2B antara lain Ramah Lingkungan yaitu patuh terhadap hukum mengenai lingkungan serta standar lingkungan regional dan global adalah suatu keharusan. Mendidik Tenaga Kerja Lokal agar investor dapat mendidik tenaga kerja lokal sehingga mereka dapat memegang peranan kunci di masa depan serta Transfer Teknologi yang dianggap merupakan faktor penting dalam investasi. Membantu pengembangan kapasitas bagi masyarakat sekitar juga tak kalah pentingnya (dh).