Tim Intelijen Kejaksaan Tinggo Bali dan Kejaksaan Negeri Denpasar lakukan Tabur 31.1 Bali ( IndonesiaMandiri ) - Kerja yang apik Tim I...
Tim Intelijen Kejaksaan Tinggo Bali dan Kejaksaan Negeri Denpasar lakukan Tabur 31.1 |
Bali (IndonesiaMandiri) - Kerja yang apik Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar dibantu Kepolisian KP3 Bandara Ngurah Rai berhasil amankan dan menangkap pelaku kejahatan atas terpidana Raden M.Soleh di Bandara Ngurah Rai, Bali saat hendak terbang menuju Jakarta. Hal ini merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) ke-144 di 2019 dan ke-351 sejak program Tabur 31.1 diluncurkan oleh Kejaksaan 2018 lalu.
Kasus ini bermula dari Penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Bali sekitar 2008-2009, saat terpidana bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali diduga melakukan korupsi pembayaran Visa On Arrival (VOA). Caranya, terpidana selaku petugas imigrasi di terminal kedatangan internasional memakai tiket VOA bekas untuk dijual kepada orang asing. Jadi, data orang asing yang masuk pada server VOA tidak bisa diubah dan didapati penggandaan atas nomor VOA tersebut. Dari hasil jual beli VOA bekas tersebut, terpidana meraup keuntungan bersama petugas lainnya secara kolektif dibagi-bagi dan negara mengalami kerugian.
Ketika persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, perbuatan terpidana dinyatakan bebas oleh majelis Hakim, namun Jaksa Penuntut Umum tetap berusaha membuktikan dengan mengajukan upaya hukum Kasasi, hingga akhirnya dikabulkan oMahkamah Agung RI berdasarkan putusan nya nomor : 824/K/Pid.Sus/2012 tanggal 14 Agustus 2012, memvonis selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) subsidair 6 bulan kurungan.
Selama 2012 hingga saat ini, terpidana telah dilakukan pencarian oleh tim Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar bersama Inteijen Kejati Bali, namun selalu pindah tempat sampai terdeteksi berada di Palembang pada akhir Oktober 2019 lalu didapati hendak kabur bersama istrinya dan berhasil diamankan saat hendak memasuki pesawat (fm).