Beberapa perusahaan asing ikut ditindak oleh KLHK terkait karhutla di Sumatera dan Kalimantan Jakarta ( IndonesiaMandiri ) - Kementer...
Beberapa perusahaan asing ikut ditindak oleh KLHK terkait karhutla di Sumatera dan Kalimantan |
Jakarta (IndonesiaMandiri) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK melakukan serangkaian tindakan tegas terjait kebakaran hutan dan lahan/karhutla di beberapa daerah, khususnya Kalimantan dan Sumatera. Pelaku karhutla ini yang sudah tertangkap terdiri dari 64 perusahaan baik luar negeri maupun lokal, puluhan tersangka dan jumlah kasus dari masing-masing daerah.
“Mengenai penegakan hukum, sampai dengan saat ini telah dilaksanakan penyegelan oleh KLHK sebanyak 64 perusahaan,” kata Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Ruandha Agung Sugadirman pada Konferensi Pers di Media Center KLHK, Jakarta (4/10). Dari 64 perusahaan tersebut, 20 diantaranya berasal dari luar negeri yakni Singapura, Hongkong dan Malaysia.
Rincian perusahaan itu sendiri, jelas Ruandha, berasal dari 47 unit perkebunan sawit, 13 unit hutan tanaman, satu unit restorasi ekosistem, 3 unit hutan alam dengan luas total area yang terbakar seluas 14.343 hektar. “Sedangkan kasus Kebakaran hutan dan lahan yang ditangani oleh Polri, sejumlah 196 kasus,” ungkap Ruandha
Lebih lanjut, ia merincikan kasus Karhutla di Polda Riau sebanyak 52 kasus, 47 orang tersangka dan satu perusahaan. Polda Sumsel ada 18 kasus dengan 27 orang tersangka dan satu perusahaan. Polda Jambi terdapat 10 kasus dan 14 orang tersangka. Sementara di Polda Kalsel terdapat 4 kasus dengan 4 orang tersangka, Polda Kalteng 57 kasus, 65 orang tersangka dan satu perusahaan, serta Polda Kalbar ditemukan 55 kasus, 61 orang tersangka dengan dua perusahaan (dh).