Pasangan Inayat-Aminah kirimi surat Presiden Jokowi untuk minta perlindungan hukum Jakarta ( IndonesiaMandiri ) - Pasangan nenek-kakek...
Pasangan Inayat-Aminah kirimi surat Presiden Jokowi untuk minta perlindungan hukum |
Jakarta (IndonesiaMandiri) - Pasangan nenek-kakek Hj. Aminah binti Yasin (84 ) dan suaminya H. lnayat Ravasia (85), warga Kelurahan Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor, berjuang demi keadilan, dengan melawan pengusaha besar Edward Soeriadjaya yang ingin menguasai tanah miliknya.
Aminah dan Inayat telah menjadi tersangka perkara pidana yang dipaksakan. Nenek dan kakek yang renta ini dilaporkan pengusaha Edward Soeriadjaya, atas dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam Akta Otentik (surat tanah) atau penggelapan.
Laporan Edward diajukan pada 20 April 2016 ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrimum Polri. Edward, yang kebetulan saat ini berstatus tahanan dalam tindak pidana korupsi, mengaku-aku sebagai pemilik PT. Panca Muspan dan mengklaim hak atas tanah milik terlapor. Hal itu diungkapkan konsultan hukum Bambang Slamet Riyadi kepada wartawan di Jakarta (10/10). Menurut Bambang, Aminah dan Inayat tak percaya bila Edward pemilik PT. Panca Muspan.
Jual-beli itu sendiri pada 1991 sudah batal demi hukum, karena PT. Panca Muspan wanprestasi atau gagal melakukan pembayaran sesuai perjanjian. Sehingga hak atas tanah tetap pada pemilik awal dan tidak pernah berpindah ke PT. Panca Muspan. Anehnya, kenapa sesudah hampir 23 tahun, tiba-tiba Edward mengaku-aku sebagai pemilik PT. Panca Muspan dan klaim tanah yang sudah batal terjual. Kasus itu seharusnya juga sudah kedaluwarsa.
Karenanya, Aminah dan Inayat pada 16 September 2019 telah mengirim surat memohon perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo, untuk dapat memberikan rasa keadilan terhadap warga negaranya dalam kasus ini. Nenek-kakek ini berharap mendapatkan SP3 alias pemberhentian perkara pidana (sa).
Foto: Istimewa