Upaya bersama tanggulangi karhutla gencar dilakukan pemerintah&instansi terkait Jakarta ( IndonesiaMandiri ) - Sejumlah kementeria...
Upaya bersama tanggulangi karhutla gencar dilakukan pemerintah&instansi terkait |
"Tiga direktur kami sedang bekerja di Riau, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Kami tidak pernah libur dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan ini, karena mereka (pelaku) juga tidak pernah libur,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani.
Ridho menambahkan, dukungan dari pemerintah daerah, seperti bupati dan walikota sangat dibutuhkan dalam penanganan kasus kejahatan terhadap lingkungan ini. Menurutnya sepanjang 2015 KLHK banyak menggunakan gugatan administratif dan perdata dalam menindak pelaku kebakaran hutan dan lahan. “Kita akan melakukan kerja multi-door, bekerja sama dengan kepolisian agar tidak hanya disidik soal lingkungan hidup tapi juga undang- undang kehutanan dan perkebunan,” ungkap Rasio Ridho Sani.
Senada dengan pernyataan Dirjen Penegakan Hukum KLHK tadi, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional Doni Munardo menyampaikan, ada beberapa keluhan dari unsur Manggala Agni, TNI dan Polri yang bekerja di lapangan. "Kalau di tingkat pusat sinergitas dari KLHK, Kepolisian, TNI, dan komponen yang ada sudah baik, namun pejabat di beberapa daerah kurang peduli. Ini adalah keluhan dari unsur komandan di lapangan,” ungkapnya.
Menurut Doni, masih ada pejabat derah yang tidak pernah ikut rapat walaupun sudah di undang. “Padahal saya bilang tadi, 99 persen penyebab kebakaran adalah manusia, dan 80 persennya dari lahan yang bekas terbakar, dan ini dijadikan kebun,” jelasnya.
Dalam upaya tersebut, hari ini KLHK melakukan penyegelan di Riau, Kalbar dan Kalteng. Dari 43 perusahaan yang telah diselidiki, empat perusahaan yang sudah jadi tersangka, dan satu pelaku perorangan. Upaya tindak tegas pelaku kejahatan lingkungan, sejak Juli hingga Agustus 2019, KLHK telah melakukan pemantauan dan pengawasan beberapa lokasi khususnya Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, dan Kalteng dan tetap melakukan upaya penyegelan dan penegakan hukum terhadap beberapa perusahaan pelaku kebakaran hutan dan lahan.
Tercatat ada 42 lokasi perusahaan yang telah dilakukan penyegelan dan 1 adalah lahan milik masyarakat. Beberapa perusahaan yang disegel milik pemodal asing, satu perusahaan milik asal Singapura dan tiga Malaysia. Atas hal ini, KLHK meminta pemberi izin untuk mendapatkan ganjaran administratif berupa pencabutan izin (dh).