Barang bukti miras ilegal yang berhasil disita Prajurit TNI Merauke ( IndonesiaMandiri ) - Setelah berhasil menggagalkan penyelundupan...
Barang bukti miras ilegal yang berhasil disita Prajurit TNI |
Barang bukti yang diserahkan ke Polisi sebanyak 3.333 botol miras dengan berbagai macam merk seperti Robinson Whisky 250 ml dan 650 ml, Anggur Merah dan Guinness. Riibuan botol miras diperoleh saat Pos Kotis menggelar sweeping dari warga Kabupaten Boven Digoel berinisial AB (47 th) dan AL (57 th) yang dibawa menggunakan mobil sedan berwarna hitam di Jalan Poros Trans Papua, tepatnya di Kalimaro, Distrik Elikobel, Kabupaten Merauke.
Kapolsek Bupul Aiptu Prih Sutejo yang menerima Barbuk menyampaikan akan menindaklanjuti dan memanggil pemilik barang guna diproses secara hukum, karena telah menyelundupkan miras ilegal dan mengedarkan barang terlarang. “Kami ucapkan terima kasih banyak kepada Satgas yang telah menggagalkan penyelundupan 3.333 botol miras ilegal di wilayah hukum Polsek Bupul,” katanya.
“Kami juga sangat terbantu dengan kegiatan sweeping yang dilakukan anggota Satgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/Pdw Kostrad, sehingga semakin mempersempit ruang garak para pelaku kejahatan salah satunya peredaran miras,” ungkapnya (bp).