Tim gabungan KLHK sita kayu olahan ilegal Nunukan/Kaltara ( IndonesiaMandiri ) - Tim Gabungqn Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan...
Tim gabungan KLHK sita kayu olahan ilegal |
Nunukan/Kaltara (IndonesiaMandiri) - Tim Gabungqn Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Polres Nunukan berhasil mengamankan ribuan potong kayu olahan serta 2 unit circle saw sebagai barang bukti perdagangan kayu olahan ilegal, di Nunukan, Kalimantan Utara.
Penyidik SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda, Balai penegakkan hukum/Gakkum LHK Wilayah Kalimantan mengamankan tiga aktor intelektual illegal logging yang berinisial N (51) asal Nunukan, Y (57) asal Balikpapan dan RH (56) asal Nunukan, di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara (10/7). Lalu penyidik menetapkan ketiga orang itu sebagai tersangka yang ditahan di Rutan Polresta Samarinda. Sedangkan barang bukti berupa 2 lokasi penampungan/penumpukan kayu olahan, 2.089 potong sortimen papan/balok kayu olahan (44 meter kubik) berbagai jenis dan ukuran, serta 2 unit circle saw. Kayu olahan dititipkan ke KPHP Nunukan, Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara.
Penyidik KLHK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan aktifitas penampungan dan perdagangan kayu olahan ilegal di Kabupaten Nunukan.
Tim SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda kemudian melakukan penggerebekan dua usaha penampungan dan perdagangan kayu olahan ilegal tersebut. Selanjutnya, tim operasi yang dibantu Polres Nunukan mengamankan barang bukti dan membawa 3 tersangka ke Samarinda, untuk diproses lebih lanjut oleh PPNS Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan.
Terkuaknya kasus ini hasil kerja sama yang terjalin baik antara Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan dengan Polda Kalimantan Utara (Polres Nunukan) dan KPHP Nunukan serta Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara (dh).
Foto: Dok. KLHK