Sengketa tanah di masyarakat lambat laun bisa tertangani Jakarta ( IndonesiaMandiri ) - Dalam menangani konflik agraria serta upaya pe...
Sengketa tanah di masyarakat lambat laun bisa tertangani |
Jakarta (IndonesiaMandiri) - Dalam menangani konflik agraria serta upaya percepatan penyelesaian 167 kasus berkategori, Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria (TPPKA) mengadakan Rapat Tingkat Menteri (RTM) pada Rabu, 12 Juni 2019 di Gedung Binagraha, Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta. RTM ini dihadiri langsung menteri teknis terkait, diantaranya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara-RI (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dan beberapa kementerian/lembaga terkait lainnya, serta jajaran TNI dan Polri, yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam penanganan konflik agraria.
Kepala KSP Moeldoko sebagai pimpinan rapat dalam keterangan persnya menyatakan mencatat terdapat 435 kasus agraria yang memiliki dokumen kelengkapan hak atas tanah, dan ada juga kasus dengan tidak memiliki dokumen sama sekali. Moeldoko melanjutkan, bahwa dari sejumlah kasus diatas, pemerintah berkomitmen melakukan penyelesaian konflik agraria. Dalam penjelasannya Moeldoko menyebutkan, dari sejumlah kasus tersebut diatas, sekitar 67 kasus dalam jangka pendek akan segera diselesaikan oleh pemerintah. Untuk itu, menurutnya perlu diambil langkah koordinasi dengan cara penunjukkan pejabat penanggungjawab dari masing-masing kementerian/lembaga untuk segera berkoordinasi.
Sementera itu Menteri LHK menyatakan KLHK memiliki berbagai skema yang bisa dipakai dalam penyelesaian sengketa agraria ini, dan memiliki instrumennya. Misalnya, Menteri Siti instrumen Perubahan Batas Kawasan Hutan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1994, selanjutnya adalah instrumen pelepasan kawasan melalui Tanah Objek Reforma Agraria, juga tukar menukar kawasan hutan, atau pemindahan bila konflik agraria terjadi di kawasan konservasi seperti cagar alam atau taman nasional. Lalu penerapan PL No. 88/2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, Instrumen Perhutanan Sosial, atau Instrumen Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
Selanjutnya Siti Nurbaya menyatakan selama ini ada 320 kasus konflik yang diterima KLHK, di Sumatera 201 kasus, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara 43 kasus, Kalimantan 47 kasus, Sulawesi 13 kasus, Mauluku dan Papua 16 kasus. Diantara kasus yang masuk dan ditangani tersebut, 45 kasus telah dalam tahap mediasi dan 39 kasus dalam tahap kesepakatan, sementara beberapa kasus lainnya masih dalam tahap assessment. “Saya tadi juga dapat perintah dari KSP, untuk segera menyelesaikan 52 kasus konflik agraria dalam kawasan hutan.”, ujar Menteri Siti (dh).