Predikat WTP diperoleh KLHK karena kepemimpinan yang solid Jakarta ( IndonesiaMandiri ) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KL...
Predikat WTP diperoleh KLHK karena kepemimpinan yang solid |
Jakarta (IndonesiaMandiri) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK kembali raih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di 2018, merupakan kedua berturut-turut setelah predikat serupa atas Laporan Keuangan KLHK pada 2017 dari hasil Pemeriksaan BPK-RI. Laporan WTP Anggota IV BPK-RI, Prof. Rijal Jalil kepada Menteri LHK Siti Nurbaya di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta (11/6).
"Berbagai hal sangat berat bisa kita selesaikan atas konsultasi kami dengan BPK- RI, karena bagaimanapun ajudikasi kita perlukan dari pihak yang memahami. Terimakasih sudah banyak dibina oleh BPK-RI," ujar Menteri Siti atas capaian WTP kedua berturut-turut dimasa kepemimpinannya. Siti menambahkan jika capaian WTP bagi jajaran birokrasi itu sangat prinsip, karena menandakan tidak adanya pelanggaran hukum, tidak adanya transaksi tersembunyi, dan terciptanya tertib anggaran.
Menanggapi capaian KLHK, Prof. Rijal menekankan jika predikat WTP ini tak menjamin tak terjadinya korupsi. WTP adalah semua persoalan terkait dengan keuangan sudah diungkapkan, dan tak ada pelanggan terhadap peraturan perundangan undangan. Opini WTP tersebut tidak diperoleh dengan mudah, diperlukan sistem akuntansi yang baik, komitmen pimpinan dan insan-insan pengelola keuangan handal dan berintegritas.
Pelaporan keuangan pemerintah merupakan ujung dari pengelolaan keuangan negara yang memiliki posisi penting dalam menilai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. KLHK sebagai salah satu Kementerian/Lembaga Negara yang mengelola keuangan negara, miliki kewajiban untuk menyusun laporan keuangannya secara tepat waktu sesuai dengan Undang-Undang untuk kemudian disampaikan kepada Kementerian Keuangan (dh).