Perlu pengawasan eksta ketat untuk lindungi satwa langka Komodo di Flores Jakarta ( IndonesiaMandiri ) - Februari lalu, Indonesia dike...
Perlu pengawasan eksta ketat untuk lindungi satwa langka Komodo di Flores |
Jakarta (IndonesiaMandiri) - Februari lalu, Indonesia dikejutkan adanya perdagangan ilegal satwa Komodo ke luar negeri. Pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK, sebagai pengelola Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur/NTT, menjadi sorotan media dalam dan luar negeri.
Namun berkat kerjasama yang cepat dari berbagai lembaga seperti KLHK, Mabes Polri, dan Polda Jatim, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jatim, tindakan ilegal ini bisa dibekuk Maret 2019. Perdagangan ini ternyata lewat Surabaya. Pelakunya juga sudah ditangkap dan sedang dalam proses penyidikan.
Yang bikin lega, satwa langka dan telah menjadi warisan dunia ini, ternyata ketika diambil oleh oknum yang tak bertanggungjawab berasal bukan dari wilayah Taman Nasional Komodo/TNK. Berdasarkan data TNK di 2018, jumlah Komodo ada 2.897 ekor, tersebar di lima pulau besar: Pulau Komodo (1.727 ekor), Pulau Rinca (1.049), Pulau Padar (6), Pulau Gilimotang (58) dan Pulau Kode (57).
“Yang diperdagangan secara ilegal itu berasal dari Flores Utara,” ucap Dirjen KSDAE-KLHK Wiratno saat jumpa pers beberapa waktu lalu. Menurut data Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam KLHK di NTT, di daratan Flores juga ditemui Komodo di Cagar Alam Wae Wuul (4-14 ekor antara 2013 hingga 2018), Pulau Ontoloe (2-6 ekor di 2016-2018), Hutan Lindung Pota (6 ekor di 2016-2018) dan Pulau Longos (11 ekor di 2016).
Dari hasil uji DNA pihak Laboratorium Genetika Bidang Zoologi LIPI terhadap 6 komodo yang diperdagangkan ilegal, hasilnya berkelamin betina dan akan dilepasliarkan ke Pulau Ontoloe, Flores Utara. Pekerjaan rumah besar bagi kita semua, KLHK dan Pemda setempat, untuk memperketat pengawasan keberadaan aset satwa langka milik Indonesia ini (ma).
Foto: Istimewa