Dengan gunakan kapal 5 kontainer limbah dikembalikan ke AS Jakarta ( IndonesiaMandiri ) - Kementerian Lingkungan HIdup dan Kehutanan/...
Dengan gunakan kapal 5 kontainer limbah dikembalikan ke AS |
Jakarta (IndonesiaMandiri) - Kementerian Lingkungan HIdup dan Kehutanan/KLHK koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 14 Juni 2019, secara bersama-sama menyaksikan pengembalian 5 kontainer milik PT. AS ke negara asalnya atau di re-ekspor ke negara Amerika Serikat/AS.
Kelima kontainer tersebut berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan izin yang dimiliki sebagai importir produsen limbah Non-B3 berupa kertas dari Kementerian Perdagangan seharusnya hanya boleh memuat scrap kertas dengan kondisi bersih tidak ter-kontaminasi limbah B3 dan tak tercampur sampah. Pelaksanaan pemuatan kontainer ke dalam kapal untuk re-ekspor telah dimulai sejak 13 Juni dan pada 14 Juni 2019 semua kontainer sudah berada dalam Kapal Zim Dalian yang siap berangkat menuju Amerika Serikat.
Awal teridentifikasinya kontainer yang tertahan ini adalah kecurigaan dari pihak Ditjen Bea dan Cukai sehingga kontainer masuk ke pelabuhan, lalu dialihkan ke jalur merah, berarti memerlukan pemeriksaan lanjut. Dalam pemeriksaan bersama KLHK, ternyata ditemukkan impuritas atau limbah lainnya, atau sampah, antara lain sepatu, kayu, pampers, kain, kemasan makanan minuman dan sejumlah keran plastik dalam jumlah yang cukup besar.
Pengaturan pelanggaran terhadap masuknya sampah ke wilayah NKRI telah diatur melalui Undang Undang No. 18/2018 tentang Pengelolaan Sampah, sedangkan pengaturan pelarangan masuknya limbah B3 diatur melalui Undang Undang No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Adapun pengaturan perpindahan lintas batas limbah secara Internasional juga telah diatur Konvensi Basel diratifikasi oleh Indonesia melalui keputusan Presiden No.61/1993, dimana vokal poin dari konvensi Basel tersebut adalah Direktur Jenderal PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup.
Re-ekspor ini jadi bukti Indonesia komit menjaga wilayah NKRI untuk tak menambah beban daya dukung lingkungan dengan masuknya sampah atau limbah yang tidak diinginkan dari negara lain (dh).