Perdagangan ilegal gading gajah ancam kehidupan gajah di Tanah Air Jakarta (IndoneaiaMandiri) - Terbongkarnya perdagangan ilegal gadin...
Perdagangan ilegal gading gajah ancam kehidupan gajah di Tanah Air |
Jakarta (IndoneaiaMandiri) - Terbongkarnya perdagangan ilegal gading gajah secara online di Pati, Jawa Tengah, mengancam kelestarian Gajah Indonesia yang diperkirakan jumlahnya tinggal 2.000 ekor. “Bukan hanya kerugian rupiah nya yang disayangkan, tapi dengan kejadian ini populasi gajah kita betul-betul terancam, karena gajah merupakan salah satu simpul ekosistem di dalam hutan yang perlu dijaga," ujar Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH), Sustyo Irianto saat jumpa pers di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK Jakarta (2/5).
Menurur Sustyo, kematian gajah di Indonesia beberapa waktu terakhir terjadi di banyak lokasi seperti di Aceh, Riau, Bengkulu dan Lampung. Hal ini tak menutup kemungkinan terus bertambah jika perdagangan ilegal gading gajah tidak ditindak dengan serius oleh semua aparat penegak hukum. Sementara itu, dari analisa sementara, kerugian akibat perdagangan gading gajah di Kabupaten Pati mencapainya nilai sekitar 420 Miliar Rupiah. Barang bukti yang disita dari kasus ini sangat signifikan dengan sekitar 200 buah gading gajah yang sudah diolah menjadi pipa rokok, cincin, gelang dan kalung.
Dalam jumpa pers juga hadir Kasat Reskrim Polres Pati, Yusiandi Susmana mewakili Kapolres Pati yang bekerja sama dengan Tim Siber Patrol Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen-Gakkum) KLHK yang menemukan tiga akun media sosial facebook dengan nama chanif mangkubumi, onny pati dan wong brahma, yang aktif memperdagangkan secara online bagian-bagian satwa dilindungi berupa pipa rokok dari Gading Gajah untuk pemesanan ke seluruh Indonesia.
Dari hasil investigasi akhirnya Tim berhasil mengamankan pemilik tiga akun facebook tersebut dengan inisial OF (38 Tahun), CK (44 Tahun) dan MHF (31 Tahun) di Kabupaten Pati-Provinsi Jawa Tengah.
"Kami sangat mendukung penuh kegiatan penegakan hukum oleh KLHK yg dilakukan PPNS, dan Kepolisian sepenuhnya akan melakukan pendampingan agar kasus ini segera teratasi dan tidak lagi terjadi peredaran TSL ilegal diseluruh Indonesia, kita mendukung penuh," jelas Yusiandi (ma).