Sabu seberat 5,4 kg berhasil diamankan di Kaltim Tarakan/Kalimantan Utara (IndonesiaMandiri) - Pangkalan Utama TNI AL/Lantamal XIII T...
Sabu seberat 5,4 kg berhasil diamankan di Kaltim |
Tarakan/Kalimantan Utara (IndonesiaMandiri) - Pangkalan Utama TNI AL/Lantamal XIII Tarakan daei jajaran Koarmada II bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/DJBC ringkus penyelundupan dan peredaran gelap narkotika jenis methamphetamine (sabu) jaringan internasional di Kecamatan Biduk-Biduk, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (3/5).
Pengungkapan penyelundupan sabu hasil pengembangan informas dari masyarakat adanya pengiriman sabu dari Tawau, Malaysia menuju Sulawesi melalui Biduk - Biduk. Lalu pada 03 Mei 2019 sekitar Pukul 19.30 WITA di daerah penginapan wisata Teluk Sulaiman, Biduk – Biduk, Tim BNN, Lantamal XIII – Tarakan, beserta Bea dan Cukai (Kanwil DJBC Kalbagtim dan KPPBC Tarakan) melakukan penangkapan serta penggeledahan kamar penginapan. Lalu didapati sebuah tas dengan lima kemasan plastik berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu berat sekitar 5,4 kg. Dari penindakan ini tim operasi mengamankan seorang pelaku berinisial BSR (L/51 tahun).
Dari penggagalan penyelundupan sabu 5,4 kg itu, diibaratkan lebih 27.000 jiwa diselamatkan dari ancaman memakai narkotika, dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi 5 orang. Barang bukti dan tersangka diamankan pihak BNN untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Mengingat rawannya peredaran narkotika di Wilayah Kaltim, maka sinergi semua instansi mulai dari TNI, POLRI, BNN, Bea Cukai, Lembaga Yudikatif, Lembaga Pemasyarakatan, Pemprov Kaltim dan instansi lain serta peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk berperang melawan musuh bersama yaitu narkotika (bp).
Foto: Dispen Koarmada II