Pemanfaatan cagar alam menjadi taman wisata alam perlu aturan khusus Jakarta (IndonesiaMandiri) - Sehubungan tindak lanjut tuntutan p...
Pemanfaatan cagar alam menjadi taman wisata alam perlu aturan khusus |
Jakarta (IndonesiaMandiri) - Sehubungan tindak lanjut tuntutan pencabutan Kepmen LHK Nomor SK.25/Menlhk/Setjen/PLA.2/1/20 18 tentang Perubahan Fungsi Sebagian Cagar Alam/CA menjadi Taman Wisata Alam/TWA, yang disampaikan Aliansi Cagar Alam Jawa Barat, dengan ini disampaikan beberapa penjelasan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem/KSDAE. Pada 11 Maret 2019, Dirjen KSDAE bersama Tim dan Aliansi CA Jabar melakukan ground check beberapa lokasi yang menjadi permasalahan terkait tuntutan pencabutan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.25/Menlhk/Setjen/PLA.2/1/20 18.
Lalu pada 12/3, Dirjen KSDAE berdiskusi dengan Kepala Balai Besar KSDA Jabar, dan ditetapkan membentuk forum komunikasi multipihak, inisiasi dialog di tingkat kecamatan maupun desa dengan fokus pendampingan permberdayaan masyarakat, setiap publikasi melalui media sosial ataupun press release harus diketahui dan mendapat persetujuan dari Kepala Balai Besar.
Sedangkan dialog dengan Aliansi CA Jabar dan para pihak lainnya, membuahkan: Perlu dibentuk tim kerja lapangan melakukan verifikasi terhadap kritikan termasuk tuntutan pencabutan Keputusan Menteri LHK Nomor: SK.25/MENLHK/SETJEN/PLA.2/1/20 18. Aliansi CA Jabar mendesak kepada Dirjen KSDAE untuk menyampaikan aspirasi pembekuan Keputusan Menteri LHK Nomor: SK.25/MENLHK/SETJEN/PLA.2/1/20 18 kepada Menteri LHK; Pembentukan forum komunikasi konservasi multipihak oleh Balai Besar KSDA Jabar, sebagai ruang komunikasi bersama dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati di Provinsi Jawa Barat.
Dirjen KSDAE telah surati Bupati Bandung dan Bupati Garut terkait himbauan membantu menghentikan kegiatan motor cross dan menyelesaikan perambahan sayuran di KPHK Guntur-Papandayan. Hasilnyq, pada 13 Januari - 4 Mei 2019, Balai Besar KSDA Jabar telah menutup jalur-jalur motor trail di dalam CA Kamojang dan CA Papandayan, pada 4 lokasi dari 11 (sebelas) lokasi.
Menteri LHK intinya menyetujui dan memberikan arahan kepada Sekjen dan Dirjen KSDAE melakukan peninjauan kembali dan/atau revisi terhadap Keputusan Menteri LHK Nomor SK.25/Menlhk/Setjen/PLA.2/1/20 18. Peninjauan kembali dan/atau revisi terhadap Keputusan Perubahan Fungsi sebagian CA Kamojang dan CA Papandayan menjadi TWA akan dilakukan melalui proses sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (dh)
Foto: Istimewa