Menteri LHK Siti Nurbaya saat tetapkan Peta Hutan Adat Jakarta (IndonesiaMandiri) - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup da...
Menteri LHK Siti Nurbaya saat tetapkan Peta Hutan Adat |
“Penetapan ini memberikan jaminan dan upaya percepatan/pencantuman hutan adat dari Pemerintah melalui proses verifikasi subjek dan objek ditingkat lapangan,” jelas Menteri Siti. Melalui SK Nomor 312/MenLHK/Setjen/PSKL.1/4/201 9 yang dikeluarkan pada 29 April 2019, peta hutan adat dan wilayah indikatif hutan adat fase I ditetapkan seluas ± 472.981 Ha. Peta dengan skala 1 : 2.000.000 tersebut terdiri dari: hutan negara seluas ± 384.896 Ha, hutan adat seluas ± 19.150 Ha, dan areal penggunaa lain seluas ± 68.935 Ha. Melalui keputusan ini pula, nantinya akan dilakukan secara berkala dan kumulatif setiap tiga bulan.
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, Bambang Supriyanto menyebut pihaknya akan segera bersurat kepada para Gubernur. ''Hal ini guna mendukung percepatan hutan adat melalui fasilitasi percepatan penerbitan Perda dan/atau produk hukum daerah lainnya,'' ucap Bambang. Penetapan peta fase I didasari pertimbangan: (1) usulan Hutan Adat seluas ± 9,3 juta Ha yang telah dianalisis dengan peta kawasan hutan hanya seluas ± 6.551.305 Ha berada dalam kawasan hutan; (2) Dari ± 6.551.305 Ha, yang tidak miliki produk hukum seluas ± 2.890.492 Ha dan yang produk hukum ± 3.660.813 Ha; (3) Dari ± 3.660.813 Ha yan produk hukum: (a) Perda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat seluas ± 6.495 Ha; (b) Perda Pengaturan dan SK Pengakuan seluas ± 185.622 Ha; (c) SK pengakuan MHA seluas ± 226.896 Ha; (d) Perda Pengaturan ± 3.067.819 Ha, (e) Produk Hukum Lainnya seluas ± 274.771 Ha.
Sebagaimana diketahui, penyerahan SK pengakuan dan pencantuman hutan adat pertama kali diserahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Desember 2016 di Istana Negara. Sejak 2016-2018 telah diserahkan sebanyak 33 unit seluas ± 17.323 Ha. Sedangkan hingga April 2019, penetapan/pencantuman hutan adat yang telah ditetapkan sebanyak 16 unit seluas ± 4.870 Ha, sehingga totalnya menjadi 49 unit seluas ± 22.193 Ha dan pencadangan hutan adat seluas ± 5.172 Ha.
Menteri Siti menekankan, penetapan peta hutan adat akan terus diperbarui oleh pemerintah setiap 3 bulan. Lebih lanjut, meskipun peta hutan adat tersebut menggunakan skala 1 : 2.000.000, namun data analisis pada peta tersebut menggunakan skala 1 : 50.000 sehingga sangat jelas dan valid (dh).