Tempat pembuangan sampah ilegal ditutup KLHK Bogor (IndonesiaMandiri) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK melalui Tim p...
Tempat pembuangan sampah ilegal ditutup KLHK |
Bogor (IndonesiaMandiri) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK melalui Tim penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, menyegel empat lokasi pembuangan sampah ilegal di Jalan Narogong Raya, RT5/RW2, Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (21/05).
Di empat lokasi tersebut dipasang pengumuman himbauan sebagai tanda penyegelan oleh Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusra, Muhammad Nur dan Kepala Penanganan Pengaduan Gakkum KLHK, Benny Bastiawan. "Oknum pelaku pengelolaan sampah ilegal ini dapat dijerat pasal 29 ayat (1) huruf "e" jo pasal 40 ayat (1) UU No 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dgn hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 5 miliar,” ucap Nur.
Selain dijerat dengan UU No 18/2008, pelaku juga dapat kena pasal 98 ayat (1) UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun, paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar serta pasal 109 UU 32/2009 tentang PPLH, dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 3 miliar.
Penyegelan dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa terganggu lokasi penimbunan sampah ilegal tersebut. Berdasarkan fakta, empat lokasi penimbunan sampah tak memiliki izin dan sudah beroperasi cukup lama. Penyidik telah memeriksa tiga pengelola yaitu berinisial US, HN, dan AS. Penyidik masih memanggil dua orang lainnya karena tidak berada di lokasi saat penyegelan.
Menurut Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, akan menindak tegas pelakunya karena menggangu kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. “Kami akan menggunakan Undang-Undang berlapis, baik Undang-Undangan Pengelolaan Sampah maupun Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelas Rasio (dh).