Rencana penutupan Pulau Komodo di Labuan Bajo, NTT masih dikaji Jakarta (IndonesiaMandiri) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana...
Rencana penutupan Pulau Komodo di Labuan Bajo, NTT masih dikaji |
Jakarta (IndonesiaMandiri) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK bersama sejumlah lembaga terkait hingga kini masih mengkaji tentang perlunya penutupan sementara Pulau Komodo, di Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Ini disampaikan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Wiratno, beberapa waktu lalu.
"Hal ini sesuai dengan hasil rumusan Rapat Koordinasi Pengelolaan Kawasan Konservasi dan Keanekaragaman Hayati di Provinsi NTT, di Jakarta (06/02) yang dihadiri Pemprov NTT dan Kabupaten Manggarai Barat, yang antara lain menyatakan penutupan sementara kawasan Taman Nasional (TN) Komodo atau Pulau Komodo akan diputuskan atas pertimbangan ilmiah dan kondisi tertentu," jelas Wiratno.
Sebagaimana telah diketahui sebelumnya, penutupan suatu taman nasional atau bagian dari taman nasional (termasuk TN Komodo) merupakan kewenangan KLHK sebagaimana diatur UU Nomor 5/1990 serta Peraturan Presiden Nomor 16/2015.
Sementara itu, tim terpadu terdiri atas unsur dari KLHK, Pusat Penelitian Biologi LIPI, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Fakultas Kehutanan UGM, Fakultas Kehutanan IPB, praktisi ekowisata, Yayasan Komodo Survival Program (KSP), dan unsur lainnya.
Kunjungan lapangan tim terpadu dijadwalkan pada minggu III April 2019, serta berkonsultasi dengan para pihak (antara lain pelaku wisata alam), termasuk dengan Badan Otorita Labuan Bajo di Labuan Bajo (ma).
Foto: abri