Pemerintah sangat mendukung optimalisasi hutan sosial bagi kesejahteraan rakyat Jakarta (IndonesiaMandiri) - peran Perhutanan sosial/P...
Pemerintah sangat mendukung optimalisasi hutan sosial bagi kesejahteraan rakyat |
Jakarta (IndonesiaMandiri) - peran Perhutanan sosial/PS berpengaruh secara signifikan pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar hutan. Demikian kesimpulan penelitian tiga unversitas (UGM, Unila, Atmajaya) pada praktik perhutanan sosial di Lampung dan Yogyakarta yang dibukukan dalam buku berjudul "Dampak Perhutanan Sosial, Perspektif Ekonomi, Sosial dan Lingkungan" yang ditulis oleh Profesor Mudrajad Kuncoro, Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada.
Penelitian dilakukan terhadap 4 kelompok Hutan Kemasyarakatan (HKm) yaitu: HKm Mandiri di Kalibiru DIY, HKm Tani Manunggal di Playen Wonosari DIY, HKm Beringin Jaya, Tanggamus Lampung, dan HKm Sinar Mulya, Tanggamus Lampung ini memperlihatkan bahwa secara ekonomi pemberian izin HKm telah membuat petani hutan terlepas dari jeratan kemiskinan yang ditunjukan dengan meningkatnya produksi, baik hasil hutan maupun jasa lingkungan, meningkatnya pendapatan petani serta meningkatnya penyerapan tenaga kerja di lokasi izin HKm tersebut.
Bambang Supriyanto, Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) pada peluncuran buku tersebut di Gedung Manggala Wanabakti Jakarta beberapa waktu lalu berujar, Pemerintah mendorong hutan sosial dengan pemberian izin perhutanan sosial yang dilanjutkan dengan mendorong pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) agar usaha perhutanan sosial memiliki akses modal dan akses pasar.
Bambang menambahkan, data sampai 1 April 2019, distribusi akses legal hutan sosial telah mencapai seluas 2.613.408 hektar yang dikelola oleh 5.572 kelompok yang melibatkan 656.569 kepala keluarga. Luasan tersebut termasuk penetapan areal hutan Adat seluas 32.791 hektar untuk 49 komunitas/lembaga adat.
Profesor Mudrajad menyebut, PS yang berbentuk HKm sangat memerlukan adanya kemitraan agar semakin memperbesar pendapatan dari usaha perhutanan sosial (dh).
Foto: Dok. KLHK