Dirjen KSDAE-KLHK Wiratno saat jumpa pers soal perdagangan ilegal komodo Jakarta (IndonesiaMandiri) - Kementerian Lingkungan Hidup dan...
Dirjen KSDAE-KLHK Wiratno saat jumpa pers soal perdagangan ilegal komodo |
Jakarta (IndonesiaMandiri) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK beri apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia, atas keberhasilan penangkapan dan pengungkapan jaringan perdagangan ilegal satwa liar (terutama satwa Komodo) yang dilindungi Undang-Undang oleh Badan Reserse Kriminal/Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jawa Timur. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Wiratno saat konferensi pers, di Jakarta (2/4).
Menurut Wiratno, satwa liar Komodo tak hanya berada di Taman Nasional Komodo/TNK, namun juga di daratan Flores lainnya, seperti di Pulau Ontoloe, Cagar Alam Wae Wuul, Hutan Lindung Pota dan Pulau Longos. Adanya komodo selain di TNK, papar Wiratno, kedepan dapat dijadikan lokasi wisata alam juga.
Sedangkan terkait rincian Barang Bukti/BB Komodo, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur sejak 22 Februari lalu menerima penitipan komodo dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim satu ekor. Esoknya, BBKSDA Jawa Timur kembali menerima titipan BB dari Bareskrim Mabes Polri seekor komodo. Lalu 8 Maret 2019, Ditreskrimsus Polda Jatim kembali menitipkan satwa komodo sejumlah empat ekor kepada Balai Besar KSDA Jawa Timur. Barang Bukti tersebut diatas total berjumlah enam ekor komodo berasal dari 3 TKP.
Hasil perkembangan kasus oleh Polri dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK, telah diamankan BB satwa komodo sebanyak enam ekor dalam tiga kasus. Berdasarkan keterangan tersangka diperoleh informasi pernah melakukan transaksi sejumlah 41 ekor komodo sejak tiga tahun terakhir. Penyidikan akan dilakukan pengembangan sampai dengan pengungkapan jaringan perdagangan illegal satwa liar yang kabarnya hingga ke luar negeri. BB satwa komodo sejumlah enam ekor nantinya dilepasliarkan ke lokasi sesuai hasil pemeriksaan DNA dalam kurun waktu 14 hari oleh Lembaga Ilmu Pengetahian Indonesia/LIPI berdasarkan persyaratan pelepasliaran (ma).
Foto: Dok.KLHK