Para pemilik kayu ilegal (rompi kuning) ditahan Jakarta (IndonesiaMandiri) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Penegakan...
Para pemilik kayu ilegal (rompi kuning) ditahan |
Ketiga tersangka itu adalah: (1) DG, Direktur PT MGM, dengan barang bukti 61 kontainer kayu merbau ilegal, (2) DT, Direktur PT EAJ, dengan barang bukti 31 kontainer kayu merbau ilegal, (3) TS, Direktur PT RPF, dengan barang bukti 38 kontainer kayu merbau ilegal. Penetapan ketiganya sebagai tersangka hasil pengembangan dua penangkapan serta penyitaan 57 kontainer dan 199 kontainer kayu merbau asal Jayapura diawal 2019 lalu. Disamping ketiga tersangka tersebut, Penyidik KLHK juga telah menahan 2 tersangka kasus kayu illegal dari Papua Barat
Ketiga tersangka diduga kuat melanggar Pasal 12, Pasal 14 dan Pasal 16 Undang Undang No 18 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pencegahan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman kurungan 10 tahun dan denda Rp 100 miliar.
Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK menegaskan, terus bekerja untuk membongkar jaringan kayu illegal yang sudah merugikan negara dan menghancurkan ekosistem. “Kami mengapresiasi putusan Hakim PN Makasar. Basling, Sinaga SH, MH, yang menolak gugatan praperadilan terkait penyidikan kayu illegal asal Papua ini,” puji Rasio Sani (ma).
Foto: Dok. KLHK