Barang bukti berupa sabu&senjata api saat digelar TNI AL Lhokseumawe/Aceh (IndonesiaMandiri) - TNI Angkatan Laut melalui Tim F1QR (F...
Barang bukti berupa sabu&senjata api saat digelar TNI AL |
Penangkapan berawal saat patroli tim F1QR mendapati kapal mencurigakan di Perairan Ujing Blang, Lhoseumawe. Saat ingin diperiksa, kapal nelayan sempat kabur namun berhasil ditangkap. Setelah diperiksa, ditemukan 5 karung terindikasi berisi Narkoba jenis Sabu sebanyak 50 Kg, Pistol berjenis Barett serta 4 anak
buah kapal/ABK. Lalu Danlanal (Komandan Pangkalan TNI AL) Lhokseumawe Kolonel Laut (P) M. Sjamsul Rizal perintahkan agar kedua Kapal beserta ABK, barang bukti dibawa ke Pelabuhan Asean Kreung Geukuh Lhokseumawe dengan pengawalan ketat dan diamankan guna penyelidikan lebih lanjut. Sampai saat ini, petugas masih melaksanakan pemeriksaan dan pengembangan.
Secara jelas ABK kedua kapal melanggar Undang Undang Narkotika dan tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman hukuman maksimal pidana mati, dimana nantinya akan dilimpahkan kepada BNN untuk proses lanjutan. Dan untuk kepemilikan senjata api, tersangka dikenai Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 yang prosesnya akan dilakukan oleh pihak Kepolisian.
Saat jumpa pers, Komandan Lantamal I Laksma TNI Ali Triswanto tegaskan, "dalam melaksanakan tugas pengamanan dan penegakkan hukum di laut, TNI AL khususnya Lantamal I yang berada di jajaran Koarmada I akan tetap berkomitmen untuk memberantas tindak pidana di laut, terutama penyelundupan narkoba" (ma).
Foto: Dispen Koarmada I