Menteri LHK Siti Nurbaya di Komisi IV DPR-RI Jakarta (IndonesiaMandiri) – Saat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/LHK Siti Nurbaya ...
Menteri LHK Siti Nurbaya di Komisi IV DPR-RI |
Menteri Siti mengungkapkan, saat sebelum kejadian, terjadi hujan deras selama 7 jam dari pukul 17.00 hingga 24.00 WIT dengan curah hujan ekstrim maksimum mencapai 248,5 mm/hr. Curah hujan ekstrim inilah penyebab debit aliran air menjadi tinggi. Kemudian terjadi longsor karena proses alami di wilayah timur Sentani dan membentuk bendung alami yang jebol ketika hujan ekstrim. Kemudian terdapat penggunaan lahan permukiman dan pertanian lahan kering campur pada DTA banjir seluas 2.415 Ha. Berdasarkan peta kerawanan banjir limpasan, sebagian besar DTA banjir merupakan daerah dengan potensi limpasan yang tinggi dan ekstrim.
Menteri Siti menerangkan, lokasi titik banjir merupakan dataran aluvial dan berdekatan dengan lereng kaki (foot slope). Hal tersebut secara geomorfologis merupakan sistem lahan yang tergenang (inundated land system). Rentang tahun 2014-2016, telah dilakukan upaya rehabilitasi hutan dan lahan seluas 710,7 Ha pada DTA banjir. KLHK beri empat rekomendasi untuk segera diselesaikan. Pertama, mengembalikan kawasan hutan sesuai dengan fungsinya. Kedua, review tata ruang berdasarkan pertimbangan pengurangan resiko bencana dan mengembangkan skema adaptasi di titik banjir. Ketiga, internalisasi program rehabilitasi lahan di hulu dan tengah DAS terutama kawasan hutan ke dalam indikasi program pada tata ruang. Keempat, internalisasi program konservasi tanah dan air berupa Saluran Pembuangan Air (SPA) di lahan pertanian dan permukiman untuk meningkatkan pengaturan sehingga menurunkan potensi longsor dan akumulasi air pada waktu yang pendek.
Secara khusus, Menteri Siti juga memaparkan beberapa isu penting diantaranya adalah pengendalian karhutla, langkah korektif kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan tahun 2019, serta tentunya terkait banjir di Papua. Raker diakhiri dengan kesimpulan, Komisi IV DPR RI meminta KLHK agar meningkatkan program perlindungan kawasan hutan untuk mencegah terjadinya bencana alam melalui kegiatan pencegahan dan penanggulangan karhutla, konservasi tanah dan air, serta rehabilitasi hutan dan lahan (dh).
Foto: Dok. KLHK