Aksi Aliansi Cagar Alam Jabar Diterima pejabat KLHK Ja karta (IndonesiaMandiri) - Sekitar 200-an orang tergabung dalam Aliansi Cagar ...
Aksi Aliansi Cagar Alam Jabar Diterima pejabat KLHK |
Masyarakat sampaikan empat rekomendasi kepada KLHK, yaitu: 1) Empat Dirjen terkait diminta untuk merekomendasikan kepada Menteri LHK untuk menangguhkan SK.25/MENLHK/SETJEN/PLA.2/1/20
Intinya Aliansi minta dikaji ulang SK diatas karena mengancam keberlangsungan Cagar Alam dan masyarakat yang ada di Jawa Barat. “Kami minta SK dicabut dan Menteri LHK menurunkan instruksi untuk merestorasi Cagar Alam”, ujar Wahyudi. Mewakili KLHK, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Wiratno yang menerima 25 orang perwakilan Aliansi CA Jabar, antara lain berasal dari Walhi Jabar, Walhi Eknas, YLBHI Jabar, YLBHI Nasional, dan Forum Komunikasi Pecinta Alam Bandung berjanji segera meneruskannya ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dilakukan pengkajian.
“Saya setuju untuk dibentuk tim terpadu yang akan melakukan kajian komprehensif dengan melibatkan Aliansi Cagar Alam Jawa Barat,” janji Wiratno.
Kompleks hutan Gunung Guntur dan Papandayan ditetapkan sebagai kawasan hutan sejak Juli 1927. Pada 1979 hutan tersebut kemudian ditunjuk menjadi CA Kawah Kamojang, TWA Kawah Kamojang, CA Gunung Papandayan dan TWA Gunung Papandayan. Pada 1990 ditetapkan CA Kawah Kamojang seluas 7.805 ha dan TWA Kawah Kamojang seluas 481 ha, serta CA Gunung Papandayan seluas 6.807 ha dan TWA Gunung Papandayan seluas 225 ha (dh).
Foto: Dok. KLHK