Pemprov Riau nyatakan siaga darurat karhutla Jakarta (IndonesiaMandiri) - Pemerintah Provinsi Riau memutuskan menetapkan Status Siaga D...
Pemprov Riau nyatakan siaga darurat karhutla |
Jakarta (IndonesiaMandiri) - Pemerintah Provinsi Riau memutuskan menetapkan Status Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Riau mulai 19 Februari hingga 31 Oktober 2019. Hal itu disampaikan di Kantor BPBD Riau, Pekanbaru, saat Rapat Koordinasi dan Penetapan Status Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Riau.
Rapat koordinasi dihadiri pihak terkait seperti Pemerintah Daerah Provinsi Riau, Kepala BPBD Riau, Polda Riau, Lanud TNI AU Roesmin Nurjadin, Kejati Riau, Korem 031/Wirabima, Badan Restorasi Gambut, BMKG, dan KLHK yang dihadiri Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregional Sumatera dan Koordinator Daops Manggala Agni Provinsi Riau-Balai PPIKHL Wilayah Sumatera.
Penetapan status siaga darurat ini seiring kian meningkatnya intensitas kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di beberapa wilayah di Riau, seperti di Dumai, Rokan Hilir dan Bengkalis. Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Raffles B. Panjaitan menyampaikan, penetapan status itu dilakukan Pemerintah Provinsi Riau langkah tepat untuk meningkatkan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi para pihak serta respon cepat upaya penanganan karhutla secara dini.
“Beberapa kejadian karhutla yang meningkat di wilayah Provinsi Riau yang dipicu oleh kondisi cuaca kering menjadi parameter penting dalam penetapan status siaga darurat ini”, ungkap Raffles (dh).
Foto: Dok. KLHK