Menteri LHK Siti Nurbaya dan Menteri Iklim&Lingkungan Norwegia Jakarta ( IndonesiaMandiri ) - Indonesia melaksanakan langkah korek...
Menteri LHK Siti Nurbaya dan Menteri Iklim&Lingkungan Norwegia |
Jakarta (IndonesiaMandiri) - Indonesia melaksanakan langkah korektif di sektor hutan dan penggunaan lahan selama beberapa tahun terakhir. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/LHK Siti Nurbaya menegaskan “langkah korektif pemerintah Indonesia dilakukan secara konseptual, dan syarat dengan scientific sensing. Pendekatan dalam langkah korektif ini juga berbeda dari sebelumnya, dimana kita banyak berinteraksi dengan aktivis, akademisi, dan lain-lain dalam berbagai pengambilan keputusan," ujar Menteri Siti usai pertemuan bilateral dengan Menteri Iklim dan Lingkungan Norwegia, di Jakarta (16/2).
Menteri Siti Nurbaya dan Menteri Iklim dan Lingkungan Norwegia, Ola Elvestuen, mengumumkan kedua negara sepakati fase baru dari kerjasama bilateral bidang pengendalian perubahan iklim dan kehutanan. Kedua negara juga menyetujui aturan pembayaran berbasis hasil dari Norwegia ke Indonesia untuk pengurangan emisi.
Indonesia menetapkan target ambisius mengurangi emisi dari deforestasi, menyerukan kemitraan internasional untuk meningkatkan kontribusinya terhadap Paris Climate Agreement dan mengurangi emisi hingga 41% pada 2030.
Menteri Iklim dan Lingkungan Norwegia Ola Elvestuen, menilai Indonesia telah melakukan reformasi regulasi yang berani dalam pengendalian perubahan iklim.
"Berbagai upaya tersebut telah menunjukkan hasil. Mungkin terlalu dini untuk melihat tren yang jelas, tetapi jika deforestasi terus menurun, kami siap meningkatkan kerjasama dengan Indonesia dan mendukung segala upaya yang dilakukan," kata Menteri Elvestuen.
Keberadaan hutan yang lestari sangat penting untuk memenuhi Perjanjian Iklim Paris dan SDGs. Sebelumnya, delegasi Norwegia ke lokasi pengamatan burung Cenderawasih di Sarpokren, diskusi dengan Asosiasi Homestay Raja Ampat, melihat keindangan alam bawah air, ke Kali Biru di Mayalibit dan ekosistem hutan bakau di Raja Ampat (dh).
Foto: Dok. KLHK