Perlu kajian serius RUU KSDAHE Jakarta (IndonesiaMandiri) - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK bersama K...
Perlu kajian serius RUU KSDAHE |
RUU ini merupakan inisiatif DPR RI yang disampaikan kepada Presiden melalui surat Ketua DPR RI Nomor LG/2358/DPR RI/XII/2017. Selanjutnya Presiden RI melalui Surat Nomor B-14/Pres/03/2018 pada 9 Maret 2018 kepada Ketua DPR RI menyampaikan wakil Pemerintah untuk membahas RUU tentang KSDAHE dan menugaskan Menteri LHK, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Pertanian, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Secara umum, RUU ini memuat pokok-pokok mengenai hubungan negara, masyarakat hukum adat, serta orang dengan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Kemudian memuat perencanaan, perlindungan dan pemanfaatan, pemulihan, serta kewenangan pemerintah pusat dan daerah.Juga, terdapat pendanaan, partisipasi masyarakat, kerjasama internasional, pembinaan, pengawasan dan penyelesaian sengketa.
Salah satu yang disorot KLHK terkait filosofi dasar konservasi, dimana Menteri LHK Siti Nurbaya menyebutkan pada Pasal 1 angka 1 RUU KSDAHE terjadi perubahan konsep pengelolaan konservasi jadi Perlindungan, Pemanfaatan dan Pemulihan. Ini berbeda dan mungkin bertentangan dengan konsep dasar universal yang diadopsi dari World Conservation Strategi atau Strategi Konservasi Dunia sebagai dasar UU Nomor 5/1990 yaitu Perlindungan, Pengawetan, dan Pemanfaatan.
Konsep KSDAHE juga tak dapat dibagi antara misalnya, wilayah darat, pesisir dan laut. Karena ekosistem merupakan satu kesatuan utuh, satu dengan lain saling berkaitan atau Ecosystem Based Management. Itu sebabnya RUU KSDAHE masih perlu pembahasan lebih mendalam lagi (dh).
Foto: Dok. KLHK