Perdagangan satwa liar digagalkan KLHk Jakarta (IndonesiaMandiri) - Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan/L...
Perdagangan satwa liar digagalkan KLHk |
Jakarta (IndonesiaMandiri) - Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan/LHK, Rasio Ridho Sani saat Dialog Refleksi Kinerja untuk Persiapan Kerja KLHK untuk 2019 di Jakarta menjelaskan berbagai tantangan.
KLHK mengantisipasinya dengan memperkuat beberapa hal. Pertama, mengembangkan sistem big data untuk menggali informasi lebih dalam serta penguatan sistem surveilance bekerjasama dengan berbagai pihak, membentuk jejaring ahli dalam bekerja dan memperkuat sistem forensik.
Menurut Rasio berdasar pengalaman sejak 2015, penegakan hukum efektif untuk shock therapy, namun dalam membangun budaya kepatuhan, perlu didukung peningkatan awareness, pembinaan, dan penerapan instrumen lainnya. Selanjutnya, penerapan kerja kolaboratif melalui penyidikan berlapis menjadi alternatif untuk penguatan efek jera. Tak kalah pentingnya, komitmen dari eksekutif, legislatif, serta yudikatif yang kuat, berperan penting dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.
Rentang 2015-2018, KLHK telah berhasil membawa 567 kasus kejahatan lingkungan ke pengadilan. Selain itu, sebanyak 18 kasus perdata terkait kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan juga telah diajukan ke pengadilan. “Kita juga menggugat perusahaan atau pihak-pihak yang melakukan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan ke pengadilan.", jelas Roy.
Menurut Roy dari 18 kasus tersebut, 10 diantara telah mendapatkan putusan dari pengadilan atau Inkracht. Total nilai ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh oknum adalah senilai 18,3 Triliun rupiah. Sebanyak 881 operasi dilakukan untuk pengamanan
dan pemulihan hutan maupun hasil hutan. Dari total tersebut, terbagi menjadi 337 operasi perambahan hutan, 241 operasi tumbuhan satwa liar, dan 303 operasi pembalakan liar. Dan sejak 2015, KLHK telah menangani 2.677 pengaduan terkait kejahatan LHK (dk).
Foto: abri