KLHK tindak tegas penyelundup kayu ilegal Jakarta (IndonesiaMandiri) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK kembali mengama...
KLHK tindak tegas penyelundup kayu ilegal |
Jakarta (IndonesiaMandiri) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK kembali mengamankan 199 kontainer kayu ilegal di Surabaya, sehingga dalam sebulan ini telah mengamankan 384 kontainer kayu illegal dari Papua. Keberhasilan ini terlaksana melalui empat kali operasi pengamanan di Surabaya dan Makasar.
Operasi pertama pada 8 Desember 2018, KLHK mengamankan 40 kontainer di Surabaya. Selanjutnya kedua, 4 Januari 2019 sebanhak 88 kontainer juga di Surabaya. Pada 5 Januari 2019, KLHK menahan 57 kontainer kayu ilegal di Makassa dan kini 7 Januari 2019, bersama dengan Komando Armada II (Detasemen Intelijen) dan Bareskrim Mabes Polri berhasil KLHK mengamankan 199 kontainer kayu ilegal yang diangkut KM Selat Mas (TEMAS) di Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan, ini merupakan komitmen pemerintah dalam mengamankan sumber daya alam, dan menindak tegas pelaku kejahatan sumber daya alam. “Kita harus menindak tegas pelaku kejahatan kayu ilegal dan tidak boleh kompromi karena sudah merugikan negara”, jelas Rasio Sani, saat jumpa pers di Surabaya (16/01).
Rasio Sani mengatakan, saat ini KLHK sudah menindak 570 kasus pidana sampai P21 (disidangkan), menggugat secara perdata 18 korporasi dengan putusan ganti rugi dimana 10 gugatan sudah dikabulkan MA dengan nilai putusan lebih dari Rp. 18,33 trilyun, serta sudah 461 korporasi yang diberikan sanksi, serta ada yang dicabut izinnya.
Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum, sekaligus Ketua Satgas Penyelamatan SDA KLHK, Sustyo Iriyono menyebut, yang diamankan adalah kayu Merbau, dengan perkiraan volume lebih dari 5.812,77 meter kubik, dan senilai minimal sekitar Rp. 104,63 miliar. “Langkah ini untuk memberi sinyal kepada pembalak kayu ilegal agar segera menghentikan segera semua kegiatan ilegalnya," tutur Sustyo (dh).
Foto: Dok. KLHK