Citilink menyesuaikan aturan tentang bagasi penumpang Cengkareng (IndonesiaMandiri) - Maskapai Berbiaya Hemat (low cost carrier/LCC) C...
Citilink menyesuaikan aturan tentang bagasi penumpang |
Cengkareng (IndonesiaMandiri) - Maskapai Berbiaya Hemat (low cost carrier/LCC) Citilink Indonesia berlakukan ketentuan baru untuk penumpangnya yang hendak bepergian membawa bagasi tercatat di rute penerbangan domestik.
"Ketentuan yang akan diberlakukan untuk bagasi tercatat penumpang merupakan penyesuaian dari Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 185 Tahun 2015 mengenai Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi," kata Pjs. VP Sales & Distribution PT Citilink Indonesia, Amalia Yaksa di Jakarta (10/1).
Ketentuan bagasi tercatat hanya diberlakukan bagu penerbangan domestik saja, khusus penumpang Citilink Indonesia rute internasional (seperti Jakarta-Penang, Banyuwangi - Kuala Lumpur dan Denpasar – Dili) serta penumpang yang telah menjadi member Supergreen atau Garudamiles member akan tetap mendapatkan 10 kg gratis dengan pembelian di page member. Informasi lebih lanjut bisa melalui https://member.citilink.co.id
Amalia menambahkan sesuai Pasal 3, PM 185/2015, Citilink Indonesia termasuk dalam kategori maskapai dengan pelayanan "no frills" (pelayanan dengan standar minimum). “Maka sesuai dengan kelompok pelayanan yang tertera pada Pasal 22 khususnya butir c PM 185- 2015 dinyatakan bahwa maskapai no frills dapat mengenakan biaya pengangkutan bagasi tercatat," tambah Amalia.
Saat ini, manajemen Citilink Indonesia sedang melakukan koordinasi dengan stakeholders baik external (termasuk otoritas) maupun internal guna mempersiapkan seluruh infrastruktur pendukung bagi pelaksanaan ketentuan bagasi tercatat yang baru ini mulai dari SOP hingga kesiapan SDM, serta sosialisasi kepada masyarakat (fm).
Foto: abri