Pemusnahan barang bukti Jakarta (IndonesiaMandiri) - Barang bukti dari berbagai perkara selama periode 2017 – 2018 dimusnahkan Kejaksa...
Pemusnahan barang bukti |
"Barang bukti ini terdiri 945 perkara yakni 848 perkara narkoba dan 97 perkara umum seperti pencurian atau kekerasan, dan semua itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah),”’ujar Patris usai pemusnahan di halaman Kantor Kejari Jakarta Barat, Kembangan, Jakarta Barat (11/12). Patris menyebut jumlah terbesar narkoba yang dimusnahkan dari terpidana mati kasus narkoba Wong Chi Ping alias Surya Wijaya dengan sabu seberat 863 kilogram.
Sementara Kasie Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jakarta Barat Putri Ayu Wulandari, SH., MH merinci, “barang bukti itu terdiri dari 30 jenis senjata tajam, 13 senjata api rakitan, 1.800 VCD porno bajakan, tiga laptop, dan 50 handphone.” Untuk kasus narkotika, lanjut putri, barang bukti yang dimusnahkan, 755,857 gram ganja, 2.782,87 gram sabu kristal, 200,45 gram tablet metamfetamine, 138,98 gram tablet MDMA, 552, 28 gram tablet nimatezepam dan 3,1096 gram daun kering.
Sedangkan barang bukti sabu, ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dengan menggunakan mesin insinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta dan sebagian di bakar di dalam drum sedangkan barang bukti senjata tajam dan senjata api dipatahkan dengan menggunakan mesin gerinda (dk).
Foto: Istimewa