Kontrol udara Indonesia sebagian dikuasai asing Jakarta (IndonesiaMandiri) - Indonesia yang memiliki ruang udara sangat besar, dalam ...
Kontrol udara Indonesia sebagian dikuasai asing |
Jakarta (IndonesiaMandiri) - Indonesia yang memiliki ruang udara sangat besar, dalam kenyataannya belum mampun secara defacto dan dejure menguasainya. Hal ini diungkapkan Marsma (Purn)
Juwono Kolbioen, pengurus dari Indonesia Aviation and Aerospace Watch/IAAW, saat dengar pendapat dengan anggota Komisi V DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta 12/12).
Menurut Juwono dalam siaran persnya, kedaulatan udara negara di sebagian wilayah, seperti Selat Malaka, Kepulauan Riau dan Natuna (kawasan strategis bagi kepentingan nasional), kontrol lalu lintas penerbangannya masih dikendalikan oleh Singapura. Padahal itu masuk wilayah kedaulatan Indonesia.
Pensiunan jenderal bintang satu TNI AU ini menegaskan, perjanjian tentang kontrol udara atau FIR (flight information region) antara Indonesia-Singapura pada 1995 belum memiliki kekuatan hukum yang pasti. Ironisnya, ini dibiarkan saja sampai sekarang.
Itu sebabnya, di momentum hari Nusantara 13 Desember, IAAW tegaskan agar “dilakukannya realignment FIR Singapura dengan FIR Jakarta sehingga kedaulatan NKRI itu penuh dan utuh sebagaimana diamanatkan dalam Konvensi Chicago 1944 dikaitkan dengan UNCLOS 1982.”
IAAW juga mendesak disahkannya Undang-Undang RI tentang kedaulatan negara. Ini semua akan berdampak pada pendampatan negara bagi pesawat asing yang sedang melintas diatas wilayah kedaulatan nasional atau RANS (route air navigation service). Selama puluhan tahun pendapatan negara di sektor ini dinikmati oleh negara tetangga (ma).
Foto: abri