Jakarta (IndonesiaMandiri) - “Kita ini sebetulnya dalam implementasi agenda perubahan iklim tidak tertinggal. Jadi sekarang kita bukan ...
Jakarta (IndonesiaMandiri) - “Kita ini sebetulnya dalam implementasi agenda perubahan iklim tidak tertinggal. Jadi sekarang kita bukan hanya aware, yaitu waspada dan memahami perubahan iklim lalu bersikap. Sekarang kita sudah harus advokasi, apa yang perlu dilakukan oleh negara lain. Jadi sekali lagi, kita ajak orang aware, appeal, ask, act, dan advocate,” papar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/LHK Siti Nurbaya pada “Pertemuan Pleno Delegasi RI pada COP-24/CMP-14/CMA1.3 UNFCCC, Katowice, Polandia, di Jakarta (23/11).
Indonesia melalui melalui berbagai kebijakan KLHK telah melakukan berbagai terobosan seperti dalam penyelesaian status hutan adat, hutan sosial, pengendalian kebakaran hutan, dan restorasi gambut. Pemanfaatan lahan di Provinsi Kalimantan Timur misalnya, dilakukan dengan baik, memperhatikan lingkungan (sustainable), mampu menahan karbon sekitar lebih dari 30 juta ton. Apabila seluruh industri besar disana sejumlah 2.000 menerapkan hal serupa, maka bisa menahan hingga 300 juta ton.
“Bayangkan apabila seluruh provinsi menerapkan hal yang sama, beberapa bahkan sudah memulai juga. Kita mempunyai mandat harus menyelesaikan kira – kira 2,8 Giga Ton sampai dengan tahun 2030, sekarang sudah 890 juta ton. Berarti kita sebetulnya maju, kita menapak maju, dalam perjalanannya, dan ini harusnya dengan segala modal praktek yang ada, harusnya bisa disampaikan juga ke dunia internasional,” urai Siti.
Pertemuan Para Negara Pihak UNFCCC ke-24 (the twenty-fourth session of the Conference of the Parties/COP24/CMP14/CMA1.3) akan dilaksanakan di Katowice, Polandia, 2 – 14 Desember 2018. Melalui side event, ataupun perundingan – perundingan di luar negosiasi, Indonesia dapat menunjukkan apa yang sudah dilakukan dalam pengendalian perubahan iklim. Agenda-agenda di Paviliun Indonesia juga dapat bermanfaat untuk menunjukkan progres yang telah dilakukan oleh seluruh lapisan di Indonesia (dk).
Foto: Dok. KLHK