Jakarta ( IndonesiaMandiri ) - Laporan Keuangan Kementerian LHK Tahun 2017 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), berdasarkan Lapo...
Jakarta (IndonesiaMandiri) - Laporan Keuangan Kementerian LHK Tahun 2017 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) RI.
Menurut Rizal Djalil, Anggota BPK RI, predikat ini diperoleh berdasarkan data-data yang telah terkumpul selama tiga bulan secara berjenjang. "Hasil pemeriksaan itu tidak dapat dilobi atau dipaksakan, dan kami tidak bisa memWTPKan sebuah Kementerian hanya berdasarkan kekuasaan yang ada. Semua berdasarkan data yang dirajut satu per satu dan naik secara berjenjang, yang baru sampai ke saya pada tahap yang ketujuh", jelas Rizal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa realisasi pendapatan KLHK adalah sebesar 4,9 trilyun rupiah atau 119,2% dari target penerimaan anggaran 4,1 trilyun rupiah, sementara realisasi belanja adalah sebesar 5,8 trilyun rupiah atau 90,8% dari 6,4 trilyun rupiah, dan total aset yang dimiliki KLHK adalah sebesar 7,6 trilyun rupiah.
Tahun sebelumnya KLHK mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), hal ini dikarenakan persoalan aset yang dimiliki KLHK setelah penggabungan dua Kementerian.
"Waktu itu saya minta Menteri LHK untuk melakukan due diligence (uji tuntas), karena penggabungan dua kementerian rawan akan terjadi penyimpangan. Saat ini Menteri LHK telah membuat pernyataan akan melakukan due diligence tersebut, sehingga tidak ada lagi masalah dan predikat WTP dapat diluncurkan", jelas Rizal.
Penyerahan LHP ini dilakukan di Ruang Komisi Utama BPPT, Jakarta (06/06). Selain KLHK turut diserahkan juga LHP Kementerian Koordinator Kemaritiman kepada Menteri Luhut B. Pandjaitan, Kementerian ESDM kepada Menteri Ignatius Jonan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kepada Inspektur Jenderal KKP, serta turut hadir pada acara tersebut, perwakilan BPK RI (dw).
Foto: Dok.KLHK
Menurut Rizal Djalil, Anggota BPK RI, predikat ini diperoleh berdasarkan data-data yang telah terkumpul selama tiga bulan secara berjenjang. "Hasil pemeriksaan itu tidak dapat dilobi atau dipaksakan, dan kami tidak bisa memWTPKan sebuah Kementerian hanya berdasarkan kekuasaan yang ada. Semua berdasarkan data yang dirajut satu per satu dan naik secara berjenjang, yang baru sampai ke saya pada tahap yang ketujuh", jelas Rizal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa realisasi pendapatan KLHK adalah sebesar 4,9 trilyun rupiah atau 119,2% dari target penerimaan anggaran 4,1 trilyun rupiah, sementara realisasi belanja adalah sebesar 5,8 trilyun rupiah atau 90,8% dari 6,4 trilyun rupiah, dan total aset yang dimiliki KLHK adalah sebesar 7,6 trilyun rupiah.
Tahun sebelumnya KLHK mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), hal ini dikarenakan persoalan aset yang dimiliki KLHK setelah penggabungan dua Kementerian.
"Waktu itu saya minta Menteri LHK untuk melakukan due diligence (uji tuntas), karena penggabungan dua kementerian rawan akan terjadi penyimpangan. Saat ini Menteri LHK telah membuat pernyataan akan melakukan due diligence tersebut, sehingga tidak ada lagi masalah dan predikat WTP dapat diluncurkan", jelas Rizal.
Penyerahan LHP ini dilakukan di Ruang Komisi Utama BPPT, Jakarta (06/06). Selain KLHK turut diserahkan juga LHP Kementerian Koordinator Kemaritiman kepada Menteri Luhut B. Pandjaitan, Kementerian ESDM kepada Menteri Ignatius Jonan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kepada Inspektur Jenderal KKP, serta turut hadir pada acara tersebut, perwakilan BPK RI (dw).
Foto: Dok.KLHK