Jakarta ( IndonesiaMandiri ) - Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BPIW-PUPR) dalam...
Jakarta (IndonesiaMandiri) - Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BPIW-PUPR) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 mendapatkan pagu indikatif sebesar Rp 248,3 Miliar.
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR RI mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2018 di Jakarta (14/9).
Kepala BPIW Kementerian PUPR, Rido Matari Ichwan mengatakan, BPIW memiliki peran strategis dalam pengembangan infrastruktur PUPR di tanah air. “Dalam mekanisme di Kementerian PUPR, BPIW memiliki tugas menyusun perencanaan dan program, seperti membuat MPDP (masterplan/development plan) untuk pengembangan infrastruktur PUPR yang terpadu,” ujar Rido.
Adapun teknis perencanaan detail dan pembangunan fisik dilaksanakan oleh seluruh unit organisasi teknis terkait di Kementerian PUPR, mulai dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga, Ditjen Cipta Karya, Ditjen Penyediaan Perumahan serta Ditjen Sumber Daya Air. Ia berharap, Komisi V senantiasa mengupayakan alokasi anggaran yang lebih mengingat tugas-tugas strategis yang diemban BPIW.
Lebih lanjut, Rido menjelaskan, selama dua tahun berdiri BPIW telah menghasilkan 10 produk strategis yang mengacu pada tugas dan fungsi. 10 produk dari BPIW tersebut, seperti Rencana Strategis Kementerian PUPR 2015-2019.
Renstra Kementerian PUPR 2015-2019 memuat misi dan sasaran pembangunan Kementerian PUPR yang menjadi acuan seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian PUPR dalam melakukan kegiatan. “Kedua, produk BPIW adalah 7 rencana induk pengembangan infrastruktur untuk 7 pulau besar di Indonesia, mulai pulau Sumatera, Kalimantan, Jawa, Bali, Sulawesi, Nusa Tenggara serta Papua,” ujarnya (sa).
Sumber: Kementerian PUPR | Foto: Istimewa