Jakarta ( IndonesiaMandiri ) – Komisi X DPR-RI mendukung upaya Kemdikbud untuk mendorong pemenuhan alokasi anggaran fungsi pendidikan sekura...
Jakarta (IndonesiaMandiri) – Komisi X DPR-RI mendukung upaya Kemdikbud untuk mendorong pemenuhan alokasi anggaran fungsi pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi/kabupaten/kota di luar transfer daerah.
Kemdikbud segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri agar tidak terjadi double counting dalam penyusunan anggaran.
“Kalau daerah bisa mengalokasikan 20 persen di luar transfer daerah untuk pendidikan, sesuai amanat undang-undang dasar pasal 31, maka kita bisa berbuat banyak untuk memajukan pendidikan di Indonesia,” kata Mendikbud Muhadjir Effendy usai Rapat Kerja dengan Komisi X DPR-RI di Jakarta (13/9).
Mendikbud mengungkapkan, sesuai Neraca Pendidikan Daerah (NPD) 2016, dari 34 provinsi, tercatat Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta yang telah mengalokasikan 22,3 persen dari APBD di luar transfer daerah untuk fungsi pendidikan. Kemudian di posisi kedua, alokasi anggaran sebesar 9,8 persen ditempati oleh Provinsi Kalimantan Selatan.
Bagi Guru Besar Universitas Negeri Malang ini, dengan otonomi daerah, seharusnya pemerintah di kabupaten/kota dan provinsi yang lebih bersemangat dalam membangun pendidikan, bukan menunggu afirmasi dari pusat.
Saat ini tercatat 26 pemerintah kabupaten/kota yang mampu memenuhi amanat konstitusi tersebut. Sementara itu, menempati porsi terbanyak, tercatat 237 pemerintah kabupaten/kota di 2016 yang mampu mengalokasikan 10 sampai dengan 14,9 persen APBD di luar transfer daerah untuk fungsi pendidikan.
Secara umum alokasi anggaran fungsi pendidikan dalam pagu anggaran meningkat cukup tinggi, dari Rp.419,8 triliun di 2017 menjadi Rp.440,9 triliun pada 2018. Adapun porsi DAK dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer ke daerah mencapai 63 persen, atau sebesar Rp.279,3 triliun.
Sumber: Kemendikbud | Foto: Istimewa