Karimun ( IndonesiaMandiri ) - Pangkalan Angkatan Laut/Lanal Tanjung Balai Karimun, salah satu Lanal di jajaran Komando Armada RI Bagian Ba...
Karimun (IndonesiaMandiri) - Pangkalan Angkatan Laut/Lanal Tanjung Balai Karimun, salah satu Lanal di jajaran Komando Armada RI Bagian Barat, berhasil menggagalkan penyelundupan barang elektronik ilegal yang dibawa mengunakan speed boat bernama Dua Putra dari Batam tujuan Teluk Meranti Pelalawan (11/8).
Speed boat yang membawa barang elektronik ilegal tersebut ditangkap oleh Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV Tanjungpinang dan Tim WFQR Lanal Tanjung Balai Karimun disekitar perairan Penyalai, Provinsi Riau.
Danlanal Tanjung Balai Karimun Letkol Laut (P) Totok Irianto kepada pers mengatakan, speed boat yang membawa barang elektronik ilegal tersebut sudah menjadi target operasi tim WFQR Lantamal IV sejak April 2017. Namun dikarenakan TO sangat lihai dalam beraksi (menyelundup), belum dapat ditangkap.
Usai dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Penyalai yang terdiri dari gabungan Tim WFQR Lantamal IV Tanjungpinang dan Tim WFQR Lanal Tanjung Balai Karimun pada awal Agustus 2017 dan setelah Tim WFQR gabungan tersebut menerima informasi dari tim pelacak bahwa ada speed boat yang melintas dengan kecepatan tinggi di Perairan Penyalai kordinat 00 33 502 U -103 18 562 T. Kemudian Tim WFQR melaksanakan penyekatan namun target memutarkan haluannya setelah melihat kapal patroli TNI Angkatan Laut.
Selanjutnya dilaksanakan pengejaran dengan memberikan peringatan agar target berhenti. Namun target tetap melaju, sehingga petugas terpaksa memberikan tembakan peringatan sampai menembak mesin untuk melumpuhkannya dan berhenti.
"Setelah diadakan pemeriksaan, ditemukan muatan barang-barang elektronik ilegal (hp dan laptop) tanpa dokumen cukai. Ditemukan juga pelanggaran speed boat tantap dilengkapi dokuemn Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh pihak Syahbandar," jelas Danlanal Tanjung Balai Karimun.
Lebih lanjut dikatakan Danlanal Tanjung Balai Karimun, bahwa pengungkapan kasus penyelundupan yang sudah menjadi target tersebut sebagai bentuk keseriusan dalam melaksanakan deklarasi apel gabungan antara TNI AD, TNI AL, Bea Cukai dan KSOP pada 25 Juli 2017 (bp).
Foto: Dispenarmabar