Jakarta ( IndonesiaMandiri ) – Kekayaan alam yang dimiliki Indonesia seperti hutan, tampaknya belum secara maksimal manfaatnya dirasakan bag...
Jakarta (IndonesiaMandiri) – Kekayaan alam yang dimiliki Indonesia seperti hutan, tampaknya belum secara maksimal manfaatnya dirasakan bagi masyarakat yang hidup disekitarnya. Padahal, masayarakat lokal tersebut dalam keseharian, hidupnya sangat menggantungkan diri dari apa yang bisa diperoleh dari hutan.
Realitas seperti itu, kini, akan dijembatani oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar masyarakat lokal bisa hidup lebih layak dengan memanfaatkan hutan disekelilingnya. Caranya? Dengan strategi Fasilitas Dana Bergulir (bukan hibah) dari pemerintah. Strategi ini diharapkan dapat memberikan kail pancingan dan bukan memberikan ikan sehingga perlu kesiapan masyarakat secara kelembagaan dan kewirausahaannya.
Intinya, dalam rangka mendukung percepatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL), Pemerintah Pusat melalui KLHK mengalokasikan dana yang bersumber dari Dana Reboisasi (DR) pada Rekening Pembangunan Hutan (RPH) Menteri Keuangan untuk pembiayaan usaha kehutanan dan investasi lingkungan yang bersifat sebagai dana bergulir. Untuk mengelola dana bergulir ini, sejak 2007 oleh Kementerian Kehutanan dibentuk Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU Pusat P2H). Setelah Kementerian Kehutanan dan Kememterian Lingkungan Hidup dilebur menjadi satu kementerian, maka tugas dan fungsi BLU Pusat P2H diatur dalam Peraturan Menteri LHK No. P.18/MenLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Strategi inilah yang akan gencar disosiliasi oleh KLHK, seperti diutarakan oleh Sekjen KLHK Dr. Ir. Bambang Hendroyono kepada pers dengan tema Sosialisasi Fasilitas Dana Bergulir untuk Pembiayaan Usaha Kehutanan (29/3). Program ini merupakan pembinaan bersama dari Pemerintah Pusat dan Daerah supaya usaha-usaha pemanfaatan kehutanan tersebut dapat selaras dengan alam, tidak merusak hutan dan masyarakat tersejahterakan.
Sekjen KLHK Dr. Ir. Bambang Hendroyono saat membuka dan memberi arahan pada Sosialisasi Fasilitas Dana Bergulir untuk Usaha Kehutanan.
Maksud pemberian dana bergulir adalah untuk penguatan modal usaha kehutanan, terutama usaha skala Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan karakteristik disalurkan, dikembalikan dan digulirkan kembali (sustainable) kepada penerima lainnya. Calon Penerima harus menyampaikan proposal yang akan dievaluasi dengan prinsip 4T : Tepat Pelaku, Tepat Lokasi, Tepat Kegiatan serta Tepat Penyaluran dan Pengembalian. Penyaluran dilakukan secara bertahap karena kehati-hatian juga menjadi perhatian agar tetap terjaga keberlangsungannya (sustainable).
BLU Pusat P2H memiliki tiga skema pembiayaan, yakni Pinjaman, Bagi Hasil dan Pola Syariah (dalam tahap pengembangan). Usaha kehutanan yang dibiayai mencakup usaha kehutanan yang bersifat on farm (hulu) dan off farm (hilir). Usaha kehutanan on farm adalah secara langsung dihasilkan dari hasil hutan meliputi usaha pembuatan tanaman hutan, refinancing, tunda tebang, agroforestry, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan usaha komoditas non kehutanan. Sedangkan usaha kehutanan off farm adalah usaha tidak secara langsung mendukung dan/atau berdampak positif ataupun menghasilkan nilai tambah terhadap kegiatan on farm meliputi usaha pengolahan hasil hutan, penyediaan sarana produksi dan juga dalam energi terbarukan (Renewable Energy).
Sedangkan usaha kehutanan yang dapat dibiayai adalah Hutan Tanaman Industri (HTI), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), Hutan Rakyat, Pemanfaatan HHBK, Pemanfaatan Hutan Alam dengan Teknik Pengayaan Silvikultur Intensif (Silin) dan Restorasi Ekosistem (RE).
Tarif layanan (bunga pinjaman) yang ditawarkan untuk masyarakat dan koperasi sebesar BI Rate maksimal delapan persen per tahun untuk skema bagi hasil, di mana BLU Pusat P2H memperoleh porsi minimal 35 persen dari hasil kotor usaha denga grace period delapan tahun dan masa pinjaman dua kali grace periode. BLU Pusat P2H telah menunjukan perkembangan pesat dalam dua tahun terakhir terutama pada 2016. Pencapaian target kinerja 2016 meliputi: Pertama, jumlah proposal terlayani sebanyak 353 proposal (141,2%) dari target yang ditetapkan sebanyak 250 proposal. Kedua, jumlah komitmen pembiayaan sebesar Rp. 430 Milyar (107,6%) dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 400 Milyar. Ketiga, jumlah dana yang disalurkan sebesar Rp. 118 Milyar (78,8%) dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 150 Milyar. Dan keempat, jumlah pendapatan sebesar Rp. 182 Milyar (130,1%) dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 140 Milyar. Jumlah penerima dana bergulir hingga 2016 sebanyak 9.330 penerima yang terdiri dari Perorangan (9.314 orang pada usaha HTR dan HR), Koperasi (9 koperasi usaha HTR dan HR), Badan Usaha (7 unit pada usaha HTI, HTR, HR dan Industri pengolahan kayu).
Dengan strategi Fasilitas Dana Bergulir (FDB) Usaha kehutanan, Pemerintah melalui KLHK dapat memajukan taraf kehidupan Masyarakat Hutan Indonesia menggunakan potensi-potensi kehutanan secara bijak, tepat guna & hasil guna serta kelestarian hutan Indonesia tetap terjaga menjadi keniscayaan.
Dalam konteks global yang berkepentingan dengan Hutan Inonesia tidak saja masyarakat di dalam negeri tetapi juga masyarakat dunia. Karena sejak Indonesia turut menandatangani Protokol Kyoto tentang perubahan iklim, maka menjadi tanggung jawab lebih besar lagi bagi pemerintah untuk menjaga hutan karena berpengaruh besar terhadap perubahan iklim dunia. PBB melalui UNFCC (United Nation For Climatic Change) mengatur antara lain perdagangan karbon dunia akan tetapi Pemerintah Indonesia dinilai kurang berhasil menarik manfaat dari perdagangan karbon dunia bila dibandingkan dengan negara-negara lain yang justru luas hutan nasionalnya lebih kecil dari Indonesia. (at/bri).
Foto: anries/abri