Jakarta (Indonesia Mandir) - Kelompok Muda untuk Indonesia menggugat Amandemen UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR sejak tahun 1999 hingga 200...
Jakarta (Indonesia Mandir) - Kelompok Muda untuk Indonesia menggugat Amandemen UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR sejak tahun 1999 hingga 2002. Dengan melayangkan gugatan hukum ke Pengadilan Jakarta Pusat tanggal 13 Agustus 2015. yang diregister dengan nomor perkara 360/PDT.G/ 2015/PN.JKT.PST, serta dibubuhi tanda tangan Suyatno selaku Panitera Muda Perdata.
Menurut Gigih Guntoro, salah seorang anggota Kelompok Muda untuk Indonesia tersebut, mengatakan bahwa Amandemen tersebut hanya merupakan risalah sidang umum MPR pada 14-21 Oktober 1999, tanpa memberikan penomoran, dan tidak dimasukan sebagai Lembaran Negara.
Dengan demikian, hal ini menurutnya tidak sah secara hukum tata negara, dan hukum administrasi. Hal ini terjadi mulai Amandemen UUD 1945 ke-1 tahun 1999 hingga Amandemen ke-4 tahun 2002 yang dilakukan MPR RI, yakni empat kali amandemen UUD 1945 itu cacat prosedural. Untuk itu, dengan gugatan ini diharapkan penggunaan UUD 1945 amandemen dihentikan sementara. (EW)