Jakarta (Indonesia Mandiri) - Husni Kamil Manik (Ketua KPU RI) mengatakan, kampanye dilakukan tiga hari sejak pasangan calon ditetapkan, y...
Jakarta (Indonesia Mandiri) - Husni Kamil Manik (Ketua KPU RI) mengatakan, kampanye dilakukan tiga hari sejak pasangan calon ditetapkan, yakni pada 24 Agustus 2015 kampanye sudah mulai dilakukan.
Ada 4 jenis kampanye yang difasilitas KPU sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
Di beberapa daerah, pasangan calon juga sudah ada yang mengajukan nama-nama juru kampanyenya untuk didaftarkan.