Buron 4 Tahun, Direktur PT KMP Perusak Lingkungan Ditangkap Di Jakarta

Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar), menangkap MS – Direktur PT Kaliau Mas Perkasa (KMP) – yang buron s

Pihak Gakkum KLHK dan Kajati Kalbar saat jumpa pers terkait penangkapan MS
Jakarta (IndonesiaMandiri) – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar), menangkap MS – Direktur PT Kaliau Mas Perkasa (KMP) – yang buron selama 4 tahun (27/9). MS terpidana kasus kebun ilegal dikawasan hutan seluas 1.003 Ha di Kabupaten Sambas, Kalbar, ditangkap di Kawasan Pondok Indah Jakarta.

MS langsung dibawa ke Pontianak dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak (28/9). Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, penangkapan buronan ini menunjukkan keseriusan dan komitmen pemerintah dalam menindak pelaku kejahatan LHK.

“Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan yang sudah merugikan negara, merusak hutan dan lingkungan, serta mengancam keselamatan masyarakat. Mereka harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Rasio pada Konferensi Pers di Kantor Kajati Kalbar bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Kalbar serta Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda.

Rasio menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada tim intel dari Kejaksaan Agung dan Kejati Kalbar yang telah bekerja keras, penuh dedikasi dan komitmen mengejar buronan sehingga berhasil menangkap MS. Tim Gakkum KLHK bersama dengan Kejati Kalbar akan mempelajari dan mendalami kembali kasus kebun llegal dengan terpidana MS terkait kejahatan serta pelaku lainnya. Penanganan kasus ini tidak berhenti dengan tertangkapnya MS.

Kebun llegal di Kawasan Hutan Taman Wisata Alam Gunung Melintang yang dilakukan PT. KMP, oleh Pengadilan Negeri Sambas sejak 24 Maret 2016 sudah menetapkan PT. KMP terbukti merambah lahan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Melintang 1.003 Ha. PN Sambas memvonis MS dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 750 juta.

MS kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak. Namun, Pengadilan Tinggi Pontianak, pada 12 Agustus 2016, tetap menetapkan MS bersalah. Lanjut di tingkat kasasi, Mahkamah Agung pada 21 Juni 2017, tetap menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak kalau MS bersalah. Belum sempat dieksekusi, MS melarikan diri dan menjadi DPO Kejaksaan Tinggi Kalbar.

“Areal PT KMP berada di wilayah penyanggah kawasan konservasi. Harusnya PT KMP menjaga TWA Gunung Melintang bukan merambahnya. Kasus ini menjadi peringatan kepada para pemilik konsesi agar patuh mengolah areal konsesinya dengan tetap menjaga kelestarian kawasan hutan disekitarnya,“ kisah Rasio.

Diingatkan oleh Rasio, ancaman hukuman pelaku kebun ilegal dikawasan hutan sangat berat, pidana penjara dan denda serta dapat dikenakan pidana tindak pidana pencucian uang (dh).
الاسم

Advertorial,13,Alutsista,261,Arsip,87,Artikel,2,ATHG,394,Bela Negara,343,Bencana Alam,1,Berita Duka,3,Bilateral,15,Bisnis,135,Budaya,4,Covid-19,22,Daerah,4,Ekonomi dan Bisnis,192,Ekonomi Politik,4,Ekraf,23,Energi,1,Footer,3,Gaya Hidup,70,Gotong Royong,2,Hankam,1,Hidup Sehat,133,Hipertensi,6,Internasional,498,IPTEK,19,Jendela Nusantara,243,Kata Bijak,7,Kegiatan Sosial,3,Kode Etik,1,Lingkungan,343,Literasi,2,Logika Berfikir,11,Maritim,5,Militer,62,Obat Alami,6,Olahraga,32,Opini,12,Pahlawan Kemerdekaan,2,Pariwisata,10,Pendapat,2,Pendidikan,10,Pesona Nusantara,440,Politik,1,Ragam,318,Sastra Budaya,7,SDA,8,SDM,425,Sehat,55,Sejarah,28,Seni Budaya,11,Sosial Budaya,2,Sosok,12,Tani Darat,123,Tani Laut,94,Teras Indonesia,531,TNI-POLRI,17,Transportasi,217,UMKM,3,Wacana,2,Wawancara,4,Wisata,11,
rtl
item
INDONESIA MANDIRI | Berita Indonesia Mandiri: Buron 4 Tahun, Direktur PT KMP Perusak Lingkungan Ditangkap Di Jakarta
Buron 4 Tahun, Direktur PT KMP Perusak Lingkungan Ditangkap Di Jakarta
Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar), menangkap MS – Direktur PT Kaliau Mas Perkasa (KMP) – yang buron s
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEheGmtYj3TaVzpKjjSvERizP425siD0p719kQ35aBD56_5mp-FTv-rO8EH0nmA2kRg0XN4sPNXwkYFW0P_F8Dw3OkRLJFENvX3BbM70bK9XXsgRM46hAWN1zXAhOxo-K8-ILvJFou3r4pI/w400-h300/IMG-20211001-WA0015.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEheGmtYj3TaVzpKjjSvERizP425siD0p719kQ35aBD56_5mp-FTv-rO8EH0nmA2kRg0XN4sPNXwkYFW0P_F8Dw3OkRLJFENvX3BbM70bK9XXsgRM46hAWN1zXAhOxo-K8-ILvJFou3r4pI/s72-w400-c-h300/IMG-20211001-WA0015.jpg
INDONESIA MANDIRI | Berita Indonesia Mandiri
https://www.indonesiamandiri.web.id/2021/10/buron-4-tahun-direktur-pt-kmp-perusak.html?hl=ar
https://www.indonesiamandiri.web.id/?hl=ar
https://www.indonesiamandiri.web.id/
https://www.indonesiamandiri.web.id/2021/10/buron-4-tahun-direktur-pt-kmp-perusak.html
true
8310179826723655374
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy