Sektor Industri Esensial Dan Domestik Mulai Uji Coba Di PPKM

“Perusahaan dalam daftar dan para karyawan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan screening (pelacakan). Kemenperin dan Pemda agar

Kondisi berangsur membaik, sektor usaha diberi kelonggaran dengan tetap mematuhi prokes
Jakarta (IndonesiaMandiri) – “Perusahaan dalam daftar dan para karyawan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan screening (pelacakan). Kemenperin dan Pemda agar dapat melakukan pengawasan atas implementasi uji coba ini. Diharapkan jajaran di daerah, Bupati/Walikota, Kapolres, dan Dandim dapat mendukung program uji coba protokol kesehatan ini,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan.

Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Uji Coba Protokol Kesehatan pada Sektor Industri Esensial dan Domestik bersama sejumlah menteri, kepala daerah, dan elemen terkait secara virtual di Jakarta (18/8), Luhut menyebutkan, sesuai Inmendagri 34/2021 terbaru, saat ini terdapat 268 perusahaan yang terdaftar dengan jumlah karyawan mencapai 448 ribu orang.

Kemudian, dijelaskan kondisi saat ini memang sudah terbilang membaik jika dibandingkan beberapa waktu lalu. Namun, diminta semua pihak tetap harus berhati-hati serta tak boleh lengah dalam menanggulangi Pandemi Covid-19, termasuk dalam uji coba protokol kesehatan (prokes) pada Sektor Industri Esensial dan Domestik nantinya.

“Saya tidak mau lagi karena kelengahan dan ketidakdisiplinan kita nanti delta varian ini naik lagi. Saya mohon diperhatikan. Kemampuan PeduliLindungi ini saya sudah minta betul ke Kominfo dan Telkom untuk diperhatikan agar aplikasinya dapat berjalan dengan baik,” jelasnya.

Selain itu, Menko Marves juga menyampaikan situasi di beberapa wilayah sudah membaik dari semua aspek, baik penambahan kasus harian menurun, tingkat kesembuhannyag tinggi dan lainnya. Ini bisa dilihat di Jabodetabek, Bandung Raya maupun Semarang Raya. Capaian ini dapat diraih berkat kerja sama dan kerja keras semua pihak yang terlibat dalam penanganan pandemi covid-19.

Sejalan dengan itu, Luhut meminta kepada kementerian atau Lembaga untuk memperhatikan dan memeriksa jenis industri yang bisa dibuka untuk diusulkan. Karena itu, pihaknya bersama Kemenperin akan melakukan evaluasi.

Sementara Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut, di wilayah Jawa dan Bali terdapat 17.833 pemegang izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI). Namun setelah diterbitkannya Surat Edaran Menperin No. 3/2021 tentang IOMKI pada masa pandemi Covid-19, terdapat 11.976 pemegang IOMKI. “Karena tidak menaati protokol kesehatan dan melakukan pelanggaran lainnya,“ terang Agus.

Menperin menerangkan terkait perusahaan yang melakukan uji coba Protokol Kesehatan pada Sektor Industri Esensial dan Domestik selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah ditentukan aturannya. Karena, perusahaan dan karyawan wajib memakai aplikasi PeduliLindungi, seluruh perusahaan saat uji coba ini wajib mengikuti acuan Prokes oleh Kemenperin dan Kemenkes.

Selain itu, terkait pekerja yang tidak mau vaksin akan diambil tindakan dan diberikan penegasan. Karena selama vaksin tersedia, wajib semua pekerja untuk ikut vaksinasi. “Perusahaan peserta uji coba dan jumlah tenaga kerja per kota/kabupaten total 268 perusahaan (98 industri Padat karya) dengan jumlah 448.505 tenaga kerja. Sebanyak 69 persen total tenaga kerja yang akan melakukan uji coba telah melakukan vaksinasi dosis pertama,” bebernya.

Di samping itu, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menambahkan, dalam Uji Coba Protokol Kesehatan pada Sektor Industri Esensial dan Domestik selama PPKM ini, screening (pemeriksaan) masuk untuk karyawan dan pengunjung harus melalui aplikasi Peduli Lindungi dan format kesehatan yeng telah disediakan.
Selama vaksin tersedia, karyawan wajib harus ikut program vaksinasi
Adapun screening dapat dilakukan dengan gawai pintar dan memindai barcode yang disediakan oleh industri/perusahaan yang dimaksud. “Prokes apa saja yang harus diikuti dalam industri, terdiri dari aktivitas, selama perjalanan menuju kawasan, saat di tempat kerja, dan saat pulang. Lalu mereka harus mematuhi prokes standar yaitu masker rangkap, jaga jarak, dan cuci tangan,” paparnya.

Selain itu, perusahaan harus menyediakan ruang kantor yang memiliki kapasitas standar jumlah, pengaturan fasilitas harus menyediakan ruang kantor yang terpisah, yakni pengaturan jarak tempat duduk dan kursi tidak saling berhadapan atau dilakukan pemasangan partisi/kaca, serta mengatur operasional WFH/WFO atau work from home dan work from office (ma).
الاسم

Advertorial,13,Alutsista,261,Arsip,87,Artikel,2,ATHG,394,Bela Negara,343,Bencana Alam,1,Berita Duka,3,Bilateral,15,Bisnis,135,Budaya,4,Covid-19,22,Daerah,4,Ekonomi dan Bisnis,192,Ekonomi Politik,4,Ekraf,23,Energi,1,Footer,3,Gaya Hidup,70,Gotong Royong,2,Hankam,1,Hidup Sehat,133,Hipertensi,6,Internasional,498,IPTEK,19,Jendela Nusantara,243,Kata Bijak,7,Kegiatan Sosial,3,Kode Etik,1,Lingkungan,343,Literasi,2,Logika Berfikir,11,Maritim,5,Militer,62,Obat Alami,6,Olahraga,32,Opini,12,Pahlawan Kemerdekaan,2,Pariwisata,10,Pendapat,2,Pendidikan,10,Pesona Nusantara,440,Politik,1,Ragam,318,Sastra Budaya,7,SDA,8,SDM,425,Sehat,55,Sejarah,28,Seni Budaya,11,Sosial Budaya,2,Sosok,12,Tani Darat,123,Tani Laut,94,Teras Indonesia,531,TNI-POLRI,17,Transportasi,217,UMKM,3,Wacana,2,Wawancara,4,Wisata,11,
rtl
item
INDONESIA MANDIRI | Berita Indonesia Mandiri: Sektor Industri Esensial Dan Domestik Mulai Uji Coba Di PPKM
Sektor Industri Esensial Dan Domestik Mulai Uji Coba Di PPKM
“Perusahaan dalam daftar dan para karyawan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan screening (pelacakan). Kemenperin dan Pemda agar
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEihyaAVuqrBZ8dOVdTPGm01BhkrvPRf8GVmXvxYW8dzr_tcIMz0c9dUbu_58NxfB536-1a7UMuQ6KRbsFb4axAbr1YBSti6qf7qt3WY2xTfvWsbh7vD2GF-4wzPAmsgFxkcpE6e3O7Uzus/w400-h266/luhut+dan+budi_bali2.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEihyaAVuqrBZ8dOVdTPGm01BhkrvPRf8GVmXvxYW8dzr_tcIMz0c9dUbu_58NxfB536-1a7UMuQ6KRbsFb4axAbr1YBSti6qf7qt3WY2xTfvWsbh7vD2GF-4wzPAmsgFxkcpE6e3O7Uzus/s72-w400-c-h266/luhut+dan+budi_bali2.jpeg
INDONESIA MANDIRI | Berita Indonesia Mandiri
https://www.indonesiamandiri.web.id/2021/08/sektor-industri-esensial-dan-domestik.html?hl=ar
https://www.indonesiamandiri.web.id/?hl=ar
https://www.indonesiamandiri.web.id/
https://www.indonesiamandiri.web.id/2021/08/sektor-industri-esensial-dan-domestik.html
true
8310179826723655374
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy