Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali membuat Webinar bertema “Industrialisasi & Gaya Hidup Dalam Perubahan Iklim“ (22/7), sebaga
Sinergi industri Pemerintah-Swasta berperan strategis mengendalikan perubahan iklim |
Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono sebagai pembicara utama mengatakan, dalam mewujudkan tatanan kehidupan yang baik (pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan), membutuhkan perubahan yang signifikan pada sikap dan perilaku manusia, termasuk merubah pola konsumsi dan produksi secara berkelanjutan dan ramah terhadap lingkungan.
"Perubahan perilaku tersebut dilakukan melalui lima poin penting yaitu pengaturan ruang, pengaturan pola eksploitasi, pengaturan pola produksi, pengaturan pola konsumsi serta pengaturan pengendalian pembuangan limbah dan emisi" ujar Bambang.
Di sinilah pentingnya peran industri untuk ikut dalam agenda perubahan iklim. Sehingga faktor KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis), Amdal/UKL-UPL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan/Upaya Pengelolaan Lingkungan/Upaya Pemantauan Lingkungan) dan persetujuan lingkungan serta perizinan berusaha/persetujuan pemerintah yang tercantum dalam Peraturan Perundang-Undangan Cipta Kerja dapat didayagunakan.
Manfaatnya, untuk menjadi instrumen yang dapat mengidentifikasi respon yang cocok atau tepat untuk melakukan mitigasi dan adaptasi terhadap dampak perubahan iklim, mulai dari tahap perencanaan pembangunan sampai dengan tahap pelaksanaan perizinan berusaha.
Aturan Undang-Undang Cipta Kerja dapat didayagunakan perkuat upaya penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam perizinan berusaha/persetujuan pemerintah, di berbagai usaha dan/atau kegiatan tertentu (sektor prioritas). Upaya penurunan emisi GRK dapat diintegrasikan melalui proses Amdal/UKL-UPL, persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha/persetujuan pemerintah yang telah diatur secara detail dalam Peraturan Perundang-Undangan Cipta Kerja.
KLHK terus berkampanye untuk agenda perubahan iklim kepada masyarakat |
Dengan integrasi upaya mitigasi perubahan iklim ke dalam persetujuan lingkungan, maka upaya penurunan emisi GRK pada berbagai usaha dan/atau kegiatan tertentu menjadi bersifat mandatory dan dapat dilakukan pengawasan lingkungan hidup serta dipantau. Jadi, Amdal merupakan poin penting untuk mendukung kontribusi terkait penurunan emisi. Karena dokumen lingkungan ini akan bisa menjawab apa yang harus dilakukan dalam usaha tersebut.
Pembicara lain dalam webinar, diantaranya Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK Nunu Anugrah, Koordinator Bidang Teknis dan Kerja Sama Konservasi Energi Kementerian ESDM Hendro Gunawan, EVP HSSE PT. PLN Komang Parmita, Head of Compliance APP Sinar Mas Sera Noviany, Corporate Energy Manager PT. Adaro Energy, Gema Khusnul serta moderator dari Yayasan KEHATI, Diah Suradiredja.
Para pembicara dari perwakilan industri BUMN dan swasta menyatakan dukungan atas berbagai inovasi dalam agenda perubahan iklim pada sektor energi, industri dan kehutanan. Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari KLHK Agus Justianto menyampaikan, Indonesia dalam tujuh tahun terakhir banyak melakukan upaya perbaikan dalam rangka mitigasi dan perubahan iklim (ma).