Sebanyak 227 Taruna-Taruni Akademi Angkatan Laut (AAL) dari tingkat I hingga III berbagai korps, mendapat pelajaran sosialisasi perkembangan batas mar
Personil Pushidrosal beri penjelasan kepada Taruna-Taruni AAL |
Hadir dua narasumber utama, Direktur Hukum dan Perjanjian Kewilayahan Kemenlu, Bebeb A.K.N. Djudjunan dan Aspamkersamtas Danpushidrosal, Kolonel Laut (E) Dr. Yanuar Handwiono. Sosialisasi ini dapat memberi pemahaman dan wawasan luas kepada seluruh taruna/taruni sebagai calon-calon pemimpin TNI AL, tentang aturan-aturan dan hukum yang berlaku mengenai batas wilayah maritim RI dengan negara tetangga.
Dari Kemenlu memaparkan mulai dari Deklarasi Juanda (13 Desember 1957), Hukum Laut Kontemporer (UNCLOS), Batas Maritim Indonesia, Penegakan Hukum di wilayah Laut Indonesia, Status perundingan batas maritim Indonesia dengan negara tetangga, Prioritas politik Luar negeri RI. Kemudian membahas juga tentang Prinsip penegakan hukum di laut, Instansi penegak hukum Indonesia di Laut, Pelanggaran kedaulatan vs Hukum, Insiden Pelanggaran Kedaulatan, 11 Wilayah pengelolaan Perikanan RI dan sebagainya.
Sedangkan Pushidrosal mengupas tentang perannya dalam Penetapan Batas Maritim NKRI, fungsi ganda organisasi Pushidrosal dalam mendukung pembangunan nasional, serta dukungan data fungsi militer, pengembangan maupun penyelenggaraan peta elektronik, publikasi navigasi pelayaran, kelembagaan hidrogafi nasional, diplomasi maritim bidang hidrografi dan fungsi pelayanan publik.
Selain itu disampaikan tentang kemampuan survei dan pemetaan, serta standar pelaksanaan survei dan pemetaan dari seluruh produk publikasi hidro-oseanografi Pushidrosal. Ada penjelasan Peta Batas Maritim maupun peta Titik Dasar yang diterbitkan Pushidrosal untuk digunakan sebagai referensi dalam perencanaan berbagai kegiatan maritim maupun mendukung gelar operasi unsur penegakan hukum di wilayah perairan yurisdiksi nasional.