Merusak Hutan Lindung Di Batam, Komisaris PT. PMB Segera Disidang

Lokasi lahan yang dipakai secara ilegal untuk pembangunan perumahan Batam/Kepri ( IndonesiaMandiri ) –  Penyidik Kementerian Lingkungan...

Lokasi lahan yang dipakai secara ilegal untuk pembangunan perumahan
Batam/Kepri (IndonesiaMandiri) – Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/LHK, pada Kamis 18 Juni 2020, menyerahkan Z (37) Komisaris PT Prima Makmur Batam (PMB), tersangka kasus perambahan dan perusakan Hutan Lindung ini Sei Hulu Lanjai, Kelurahan Batu Besar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau/Kepri, dan barang bukti, untuk bisa segera disidangkan.


Penyidik Gakkum KLHK dengan dikawal Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri dan didampingi jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung, menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Batam. Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, menyebut, “Tersangka Z melanggar Pasal 98 Ayat 1 Jo. Pasal 116 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setelah terbukti dan meyakinkan, kegiatan PT PMB merusak lingkungan kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, untuk dijadikan lahan perumahan”.
"Tersangka Z terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," tambahnya. Sementara Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan Sdr. Z harus dihukum seberat-beratnya. Ribuan kavling lahan perumahan di kawasan hutan lindung ini telah dijual secara illegal oleh PT. PMB. Lingkungan di lokasi ini telah rusak berat. Kejahatan yang dilakukan Z ini sangat merugikan masyarakat dan negara.
Saat ini Saudari R (43 tahun) Direktur PT. PMB yang bertempat tinggal di Jl. Pandan Laut No. 19 Batam perumahan Bida Asri II Blog G.5 No. 01 Batam telah kami panggil sebagai saksi sebanyak 2 (dua) kali, namun sampai saat ini belum memenuhi panggilan tanpa keterangan, sehingga kedepan akan dilakukan pencarian dan upaya paksa untuk di hadapkan ke penyidik KLHK.
Kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat terkait penggunaan secara illegal kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, di Kota Batam, untuk kawasan perumahan. Perusakan kawasan hutan lindung ini mendapat perhatian Komisi IV DPR RI. “Bulan Februari 2020, Ketua Komisi IV DPR, Bapak Sudin dan anggota Komisi IV DPR RI bersama Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Bapak Rasio Ridho Sani mengecek kondisi lokasi yang dilaporkan. Saat kunjungan tersebut, ditemukan  kegiatan membuka lahan hutan untuk dijadikan kavling perumahan menggunakan alat berat.  Dilokasi tersebut kemudian Tim menangkap Sdr. Z,” jelas Yazid.
Dalam penindakan tersebut, penyidik KLHK mengamankan tersangka dan barang bukti berupa 8 dump truck, 1 buldozer, dan 3 excavator di lokasi. Setelah ditangkap di Batam, tersangka Z dibawa ke Jakarta dan ditahan di Rutan Kelas 1A, di Salemba, untuk pemeriksaan lebih lanjut (ma).
الاسم

Advertorial,13,Alutsista,261,Arsip,87,Artikel,2,ATHG,394,Bela Negara,343,Bencana Alam,1,Berita Duka,3,Bilateral,15,Bisnis,135,Budaya,4,Covid-19,22,Daerah,4,Ekonomi dan Bisnis,192,Ekonomi Politik,4,Ekraf,23,Energi,1,Footer,3,Gaya Hidup,70,Gotong Royong,2,Hankam,1,Hidup Sehat,133,Hipertensi,6,Internasional,498,IPTEK,19,Jendela Nusantara,243,Kata Bijak,7,Kegiatan Sosial,3,Kode Etik,1,Lingkungan,343,Literasi,2,Logika Berfikir,11,Maritim,5,Militer,62,Obat Alami,6,Olahraga,32,Opini,12,Pahlawan Kemerdekaan,2,Pariwisata,10,Pendapat,2,Pendidikan,10,Pesona Nusantara,440,Politik,1,Ragam,318,Sastra Budaya,7,SDA,8,SDM,425,Sehat,55,Sejarah,28,Seni Budaya,11,Sosial Budaya,2,Sosok,12,Tani Darat,123,Tani Laut,94,Teras Indonesia,531,TNI-POLRI,17,Transportasi,217,UMKM,3,Wacana,2,Wawancara,4,Wisata,11,
rtl
item
INDONESIA MANDIRI | Berita Indonesia Mandiri: Merusak Hutan Lindung Di Batam, Komisaris PT. PMB Segera Disidang
Merusak Hutan Lindung Di Batam, Komisaris PT. PMB Segera Disidang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhFcGe9IrD5_OdzNir8ty39mbUD435-CsSVrjETF4B2WW3_cc0Fkw4c8knmS3X40oBSXFqfJ8cPk5pF4btLFQQE2OQRylMk3jPoDLAindNNMbUFCrUIULZTGoanMaTSpNt6rCYl8X5bvnA/s400/WhatsApp+Image+2020-06-19+at+06.37.43.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhFcGe9IrD5_OdzNir8ty39mbUD435-CsSVrjETF4B2WW3_cc0Fkw4c8knmS3X40oBSXFqfJ8cPk5pF4btLFQQE2OQRylMk3jPoDLAindNNMbUFCrUIULZTGoanMaTSpNt6rCYl8X5bvnA/s72-c/WhatsApp+Image+2020-06-19+at+06.37.43.jpeg
INDONESIA MANDIRI | Berita Indonesia Mandiri
https://www.indonesiamandiri.web.id/2020/06/merusak-hutan-lindung-di-batam.html?hl=ar
https://www.indonesiamandiri.web.id/?hl=ar
https://www.indonesiamandiri.web.id/
https://www.indonesiamandiri.web.id/2020/06/merusak-hutan-lindung-di-batam.html
true
8310179826723655374
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy